KPK Tunggu Jadwal Sidang Terpidana Kasus Suap Saipul Jamil

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jan 2021 17:39 WIB
Rohadi ditetapkan tersangka kasus TPPU dan gratifikasi sejak Agustus 2016, saat masih menjabat sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi.
Mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ke pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.

Nama Rohadi terseret sejumlah kasus suap. satu di antaranya yang telah diketuk vonis hakim adalah kasus suap yang melibatkan penyanyi Saipul Jamil.

"Saat ini tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan juga penetapan persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi sejak Agustus 2016. TPPU tersebut diduga dilakukan saat Rohadi masih menjabat sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi.

Sebagai panitera pengganti, harta Rohadi terbilang luar biasa. KPK telah menyita belasan kendaraan, beberapa rumah mewah, sebuah rumah sakit di Indramayu, kapal laut, arena waterboom, dan kompleks perumahan mewah milik Rohadi.

Ia didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu Pasal 12 B ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rohadi juga terjerat kasus suap yang melibatkan penyanyi dangdut Saipul Jamil. Ia terbukti menerima suap Rp300 juta untuk meringankan vonis Saipul Jamil.

Dalam kasus ini Rohadi divonis tujuh tahun penjara. Namun, ia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK yang diajukan Rohadi. Hukuman Rohadi pun dikurangi menjadi lima tahun penjara.

Saat ini Rohadi tengah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER