Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena terpidana korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK) belakangan ini. Di antaranya eks Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Lembaga antirasuah itu meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian khusus lantaran sebagian besar putusan PK mengurangi hukuman koruptor di peradilan sebelumnya.
"Dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyatakan pihaknya menghormati langkah PK yang diajukan karena merupakan hak terpidana. Hanya saja, ia mengingatkan apabila vonis PK lebih rendah daripada pengadilan sebelumnya, hal itu dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Kami khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal," imbuhnya.
Ia menambahkan, MA semestinya juga memberikan pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tindak pidana korupsi jika dalam vonis PK terdapat sejumlah koreksi baik dari pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya.
"Sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," pungkas Ali.
Sejauh ini, terdapat 20 terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman oleh MA yang diungkap oleh KPK.
Beberapa terpidana korupsi yang mendapat 'diskon' hukuman pada tingkat PK di antaranya mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi; Adik kandung eks Menpora Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang; dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Kemudian ada pengusaha Billy Sindoro; pengacara kawakan, OC Kaligis; mantan Ketua DPD, Irman Gusman; hingga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.
(ryn/bmw)