Waktu operasional sejumlah sarana transportasi umum di DKI Jakarta berubah atau lebih panjang satu jam seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang.
Semula saat pemberlakuan PSBB pada 11 hingga 25 Januari, waktu operasional empat moda transportasi yakni TransJakarta, Angkutan Umum Reguler, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT) dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, dan dengan waktu mulai operasi pukul 05.00 WIB.
Namun pada perpanjangan PSBB terbaru, empat moda transportasi tersebut dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan waktu mulai operasi yang sama yakni pukul 05.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana dan transportasi dalam rangka pembatasan sosial berskala besar.
Selain itu, selama PSBB kali ini Dishub DKI Jakarta juga mengatur waktu operasional angkutan perairan mulai pukul 05.00 hingga 18.00 WIB. Sementara KRL Jabodetabek, menyesuaikan pola operasional KRL.
![]() |
Aturan untuk moda transportasi tersebut sama dengan aturan pada PSBB 11-25 Januari.
Lebih lanjut, dalam Keputusan Dinas Perhubungan disebutkan bahwa kapasitas angkut penumpang pada setiap sarana transportasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Adapun untuk ojek online dan pangkalan, diizinkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang lebih dari lima orang," dikutip dari beleid itu.