PSBB DKI Diperpanjang, Operasional Transportasi Umum Berubah

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jan 2021 19:25 WIB
Operasional 4 moda transportasi yakni TransJakarta, angkutan umum reguler, MRT dan LRT dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, lebih panjang sejam dari sebelumnya.
Penumpang menaiki Bus Transjakarta saat melintasi kawasan Pantung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu (6/1/2021). (Foto: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Waktu operasional sejumlah sarana transportasi umum di DKI Jakarta berubah atau lebih panjang satu jam seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang.

Semula saat pemberlakuan PSBB pada 11 hingga 25 Januari, waktu operasional empat moda transportasi yakni TransJakarta, Angkutan Umum Reguler, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT) dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, dan dengan waktu mulai operasi pukul 05.00 WIB.

Namun pada perpanjangan PSBB terbaru, empat moda transportasi tersebut dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan waktu mulai operasi yang sama yakni pukul 05.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana dan transportasi dalam rangka pembatasan sosial berskala besar.

Selain itu, selama PSBB kali ini Dishub DKI Jakarta juga mengatur waktu operasional angkutan perairan mulai pukul 05.00 hingga 18.00 WIB. Sementara KRL Jabodetabek, menyesuaikan pola operasional KRL.

Infografis - DAFTAR ATURAN PSBB JAKARTAInfografis Daftar Aturan PSBB Jakarta. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

Aturan untuk moda transportasi tersebut sama dengan aturan pada PSBB 11-25 Januari.

Lebih lanjut, dalam Keputusan Dinas Perhubungan disebutkan bahwa kapasitas angkut penumpang pada setiap sarana transportasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Adapun untuk ojek online dan pangkalan, diizinkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang lebih dari lima orang," dikutip dari beleid itu.

(yoa/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER