Aturan Lengkap Perjalanan Selama PPKM Jawa-Bali Jilid II

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jan 2021 11:44 WIB
Secara umum, protokol yang diterapkan selama PPKM adalah memakai masker, tidak bicara selama perjalanan, dan tidak makan selama perjalanan.
Secara umum, protokol yang diterapkan selama PPKM adalah memakai masker, tidak bicara selama perjalanan, dan tidak makan selama perjalanan. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbarui protokol perjalanan di dalam dan ke luar negeri. Aturan berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 26 Januari-8 Februari 2021.

Protokol perjalanan di dalam negeri dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021. Adapun protokol perjalanan luar negeri diatur dalam Surat Edaran Nomor 6 Tabun 2021.

Secara umum, protokol yang diterapkan adalah memakai masker, tidak bicara selama perjalanan, dan tidak makan selama perjalanan. Pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut CNNIndonesia.com rangkumkan protokol perjalanan dalam dan luar negeri selama PPKM Jawa-Bali jilid II:

1. Perjalanan di Bali

Pelaku perjalanan via Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Hasil tes RT-PCR berlaku jika pengambilan sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara rapid test antigen berlaku jika sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.

Pengguna transportasi darat dan laut juga diwajibkan menunjukkan tes negatif Covid-19. Rapid test antigen dan RT-PCR berlaku selama 3x24 jam setelah pengambilan sampel.

Setiap pelaku perjalanan ke Pulau Bali juga wajib mengisi aplikasi e-HAC Indonesia.

2. Perjalanan di Jawa

Satgas Penanganan Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak menggunakan rapid test antigen terhadap pengguna transportasi umum darat. Pelaku perjalanan darat juga diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.

Pelaku perjalanan udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covd-19. RT-PCR berlaku maksimal 3x24 jam dari pengambilan sampel, sedangkan rapid test antigen berlaku maksimal 2x24 jam.

Pengguna transportasi laut dan kereta api harus menunjukkan keterangan negatif Covid-19. Baik RT-PCR maupun rapid test antigen berlaku selama 3x24 jam dari waktu pengambilan sampel. Khusus penumpang kereta api jarak jauh, diperbolehkan tes menggunakan GeNose.

Anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen sebelum perjalanan.

Pengguna transportasi darat atau laut yang melakukan perjalanan dalam satu aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Sebagai gantinya, Satgas Penanganan Covid-19 akan menggelar tes acak.

Setiap pelaku perjalanan ke dan di dalam Pulau Jawa wajib mengisi e-HAC Indonesia. Aturan ini tidak berlaku bagi pengguna moda kereta api.

Infografis Daftar Daerah Terapkan PPKM Jawa-BaliInfografis Daftar Daerah Terapkan PPKM Jawa-Bali. (CNN Indonesia/Basith Subastian)

3. Daerah Selain Jawa-Bali

Pelaku perjalanan via darat, laut, dan udara ke daerah selain Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Tes RT-PCR dan rapid test antigen berlaku 3x24 jam setelah pengambilan sampel.

Pelaku perjalanan di luar Jawa-Bali juga wajib mengisi aplikasi e-HAC. Aturan ini tidak berlaku bagi pengguna kereta api.

Meski sudah mengantongi hasil tes, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan jika menunjukkan gejala Covid-19. Mereka wajib menjalani tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri hingga hasil tes keluar.

4. Dari Luar Negeri

Indonesia menutup kedatangan maupun transit warga negara asing. Aturan itu dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik atau visa dinas terkait kunjungan pejabat setingkat menteri ke atas.

Pelarangan masuk juga tidak berlaku bagi WNA yang memegang Kitas, Kitap, dan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Baik WNI ataupun WNA wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal. Mereka juga wajib mengikuti tes RT-PCR setibanya di Indonesia.

WNI dan WNA diwajibkan isolasi selama 5 hari. WNI diisolasi di tempat yang disediakan pemerintah. Sementara WNA harus isolasi di tempat akomodasi karantina dengan biaya sendiri.

Jika hasil RT-PCR di Indonesia menunjukkan hasil positif, maka baik WNI ataupun WNA wajib dirawat di rumah sakit. WNI akan dibiayai pemerintah, sedangkan WNA menanggung biaya sendiri.

Jika mereka negatif Covid-19, maka dipersilakan melanjutkan perjalanan.

(dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER