Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan jam operasional di pusat perbelanjaan atau mal bertambah selama perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, hal itu sesuai permintaan pelaku usaha.
Riza mengatakan dalam PSBB kali ini pihaknya tidak banyak mengubah kebijakan. Pihaknya hanya menambah jam operasional untuk mal hingga rumah makan dari semula tutup pukul 19.00 WIB, kini menjadi pukul 20.00 WIB.
"Hanya jam operasional mal yang sebelumnya sampai dengan jam 19 menjadi sampai dengan 20, mempertimbangkan permintaan dari mal dan restoran terkait dimungkinkannya jam makan malam," kata Riza di Balai Kota, Senin (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kebijakan lainnya selama PSBB periode berikutnya masih tetap sama. Salah satunya mengenai pembatasan kapasitas perkantoran yang hanya memperbolehkan 25 persen karyawan bekerja dari kantor, sementara 75 persen lainnya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pelaksanaan PSBB selama dua pekan hingga 8 Februari 2021. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya untuk menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Jakarta.
Kebijakan perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB yang diteken per 22 Januari lalu.
Perpanjangan PSBB di Jakarta seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah pusat untuk pulau Jawa dan Bali.
Perpanjangan PSBB di DKI Jakarta dilakukan karena jumlah kasus aktif Covid-19 masih terus meningkat. Pada Minggu (24/1), jumlahnya meningkat 34 persen menjadi 24.224 kasus.
Sementara secara kumulatif, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta sejak awal pandemi hingga saat ini sudah mencapai 249.815 kasus. Jakarta menyumbangkan 25,3 persen kasus positif Covid-19 secara nasional.