Polri Beberkan Konsep PAM Swakarsa Versi Listyo Sigit Prabowo

CNN Indonesia
Rabu, 27 Jan 2021 02:40 WIB
Mabes Polri meyakinkan PAM Swakarsa yang bakal dibentuk di era Listyo Sigit berbeda dengan kelompok serupa pada 1998 silam.
Kabareskrim yang juga Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers usai Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di Lobi Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau PAM Swakarsa versi Listyo Sigit Prabowo disebut bakal berbeda dengan kelompok serupa pada era 1998 silam.

Jaminan itu diutarakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono merespons polemik penghidupan kembali pasukan yang terdiri dari kelompok sipil tersebut.

"Jelas semua ini merupakan bentuk PAM Swakarsa yang sangat berbeda dengan PAM Swakarsa pada tahun 1998," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusdi meyakinkan, tindakan PAM Swakarsa kelak bakal dikoordinasikan dan diawasi aparat kepolisian.

Sehingga, lanjut dia, pembentukan pasukan yang mengikuti kebutuhan wilayah tersebut tidak akan disalahgunakan di luar dari pengawasan aparat penegak hukum.

"Artinya, dalam segala aktivitas, operasional PAM Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," ucap dia.

Rusdi pun menerangkan, bentuk PAM Swakarsa juga akan beragam. Pertama, pasukan ini akan diisi petugas pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan, bisa pula di permukiman masyarakat.

Kemudian, bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungannya sendiri.

"Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian," papar Rusdi.

Kemudian bentuk lainnya, tambah dia, Polri mengakomodasi kearifan lokal di antaranya seperti Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.

Rusdi menegaskan terdapat payung hukum yang jelas dalam mengaktifkan pasukan pengamanan di tengah masyarakat tersebut. Dalam hal ini, dia merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2020 tentang PAM Swakarsa.

Adapun yang dimaksud PAM Swakarsa, adalah bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri dan semua mendapat pengukuhan Polri.

Wacana menghidupkan kembali PAM Swakarsa sebelumnya mengemuka saat Listyo Sigit menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri di DPR RI. Di hadapan anggota Komisi III DPR Listyo menyatakan bakal mengaktifkan kembali PAM Swakarsa usai dirinya dilantik.

Sebelum Listyo menyinggung gagasan itu, Kapolri Idham Azis telah terlebih dulu menerbitkan peraturan mengenai PAM Swakarsa.

Infografis Listyo dari Ajudan Presiden Jadi KapolriInfografis Listyo dari Ajudan Presiden Jadi Kapolri. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

Rencana tersebut lantas berbuntut kritik dari sebagian kalangan masyarakat sipil. Salah satunya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Peneliti KontraS Rivanlee Anandar khawatir sejumlah pasal dalam peraturan PAM Swakarsa justru rentan disalahgunakan.

"Beberapa bunyi pasal dalam perpol memiliki celah hukum yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, tindakan represif, serta pengerahan massa secara tidak akuntabel," ucap Revanlee kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/9).

(mjo/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER