Kuasa hukum pasangan calon Pilkada Provinsi Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni, Veri Junaidi meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil rekapitulasi suara di Pilkada Sumbar 2020.
Pernyataan itu disampaikan Veri dalam sidang perdana sengketa pilkada yang digelar MK, Selasa (26/1).
Veri menyebut hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU tidak sah karena ada upaya sistematis dan struktur untuk menggembosi suara lewat penetapan tersangka kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan pemohon sebagai tersangka tersebut merupakan upaya terstruktur sistematis, dan masif dengan tujuan menggembosi dukungan pemilih terhadap pemohon," ujar Veri dalam paparan permohonannya di hadapan majelis hakim.
Dalam ketetapan KPU, Mulyadi-Ali Mukhni menempati posisi nomor tiga dalam perolehan suara di Pilgub Sumbar. Jagoan Demokrat-PAN itu memperoleh 614.477 (27,42 persen).
Suara terbanyak diraup oleh paslon Mahyeldi-Audy Joinaldy dengan perolehan 726.853 suara (32,43 persen), disusul Nasrul Abit-Indra Catri dengan 679.069 suara (30,30 persen), kemudian terakhir paslon Fakhrizal-Genius Umar dengan hanya memperoleh 9,86 persen atau 220.893 suara.
Veri mengatakan, hasil perolehan suara Mulyadi-Ali Mukhni mencerminkan adanya penyelenggaraan Pilgub Sumbar yang tidak memenuhi asas keadilan dan kejujuran.
Menurutnya, ada upaya sistematis, terstruktur dan masif, yang dilakukan sejumlah pihak untuk menggembosi suara pendukung lewat penetapan tersangka Mulyadi.
Mulyadi sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan karena diduga berkampanye di luar jadwal yang ditentukan. Ia ditetapkan tersangka oleh kepolisian pada 4 Desember 2020 atau lima hari sebelum proses pemungutan suara pada 9 Desember.
Laporan terhadap Mulyadi semula dilayangkan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020.
Meski belakangan kasus tersebut SP3 atau dihentikan, Veri menilai upaya penetapan Mulyadi sebagai tersangka telah menyalahi asas keadilan dan kejujuran. Dia menilai penetapan tersangka kliennya sengaja dilakukan untuk membangun citra buruk.
"Menjelang pemungutan suara, telah dilakukan penetapan tersangka yang menurut penalaran yang wajar bertujuan untuk membangun citra buruk terhadap pemohon," katanya.
"Informasi itu telah disebarkan secara massif melalui jaringan media, khususnya media elektronik, online, media sosial, menjelang hari pemungutan suara dan masa tenang," kata dia lagi.
Dalam petitum gugatannya, selain meminta majelis hakim MK membatalkan hasil ketetapan KPU terkait rekapitulasi suara, tim kuasa hukum juga meminta MK memerintahkan KPU kembali melakukan pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS).
"Memerintahkan KPU Sumbar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat," kata dia.
(thr/bmw)