PDI Perjuangan Kota Surabaya menilai pokok permohonan gugatan pihak calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tuduhan yang tak berdasar.
Dalam gugatan itu, tim kuasa hukum Machfud-Mujiaman, Veri Junaidi menyebut Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini telah melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan kewenangannya untuk mendukung pasangan nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.
"Baseless, tidak berdasar, dasarnya apa?" kata Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Surabaya Arif Budi Santoso, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menuturkan, poin-poin yang dituduhkan pada Risma itu juga pernah dilaporkan Machfud-Mujiaman ke lembaga pengawas kota dan provinsi. Kubu Eri-Armuji terbukti tak melanggar aturan apapun.
"Wong sudah diputus semuanya. Enggak ada satupun lembaga berwenang itu yang menyatakan paslon Eri-Armuji itu melakukan pelanggaran," ujarnya.
Salah satu poin gugatan Machfud-Mujiaman adalah soal surat Risma kepada warga Surabaya yang berisi ajakan memilih paslon nomor urut 1, Eri-Armuji.
Lalu soal tuduhan Risma yang dinilai kerap kali mengampanyekan Eri-Armuji di sejumlah kali kesempatan, Arif menyebut hal itu dilakukan Risma saat cuti dan tak sedang berdinas.
Begitu juga soal tudingan yang menyebut Risma mengerahkan aparat pemerintah untuk memenangkan Eri-Armuji, menurutnya tuduhan itu tak ada buktinya.
"Kapasitas Bu Risma membuat surat itu karena beliau adalah kader dan pengurus PDI Perjuangan. Itu pun ditandatangani pada hari Minggu," katanya.
Ia pun berharap agar pokok permohonan Machfud-Mujiaman itu digugurkan oleh MK. Sebab menurutnya gugatan itu tak memenuhi ambang batas hasil Pilkada yang bisa digugat di MK.
"Kekalahannya [Machfud-Mujiaman] selisihnya 13,88 persen, jauh di atas ambang batas selisih perolehan suara sebesar 0,5 persen untuk Kota Surabaya, seperti diatur pasal 158 UU 10/2016, ini jauh 30 kali lipat," kata dia.
![]() |
Arif menyebut pihaknya justru akan membeberkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh kubu dan pendukung Machfud-Mujiaman, dalam putusan sela. Ia berharap hal itu bisa jadi pertimbangan hakim untuk menentukan berlanjut atau tidaknya gugatan ini.
"Ada bagi-bagi sembako, money politic, penyalahgunaan bantuan BNPB. Ada semua bukti dan foto-fotonya. Itu kami sampaikan di putusan sela dan semoga jadi bahan pertimbangan majelis," ucapnya.
Sebelumnya, nama Menteri Sosial Tri Rismaharini disebut-sebut dalam sidang perdana gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2020 yang dilayangkan kubu Machfud di MK.
Risma diduga melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai wali kota Surabaya untuk mendukung pasangan nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.
Diketahui Pilkada Surabaya mempertemukan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Mereka yakni paslon nomor 1, Eri Cahyadi-Armuji. Dan urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Eri Cahyadi-Armuji diusung oleh PDIP dan didukung oleh PSI serta sejumlah partai non parlemen. Sementara Machfud Arifin-Mujiaman diusung oleh PKS, PKB, PPP, NasDem, Golkar, Demokrat, Gerindra dan PAN.
Berdasarkan rekapitulasi dan keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, pasangan Eri-Armuji unggul dengan memperoleh 597.540 suara, sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara.
(frd/psp)