Soal Lahan Pesantren, Kubu Rizieq Buka Peluang Gugat Perdata

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Jan 2021 11:37 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan kemungkinan merespons gugatan perdata atas upaya hukum Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII atas lahan pesantren.
Rizieq Shihab. (AP/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Kuasa Rizieq Shihab dan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Ichwan Tuankotta, membuka peluang mengambil langkah hukum lanjutan berupa gugatan perdata kepada pihak Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait polemik lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Peluang gugatan perdata itu merupakan respons atas dilaporkannya Rizieq oleh pihak PTPN VIII ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin untuk pendirian pesantren.

"Cuma kalau saya pribadi saya, Insyallah kita akan mengajukan perlawanan melalui gugatan di Pengadilan Negeri gitu, layangkan gugatan perdata," kata Ichwan kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ichwan mengatakan langkah itu akan diambil mengingat Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkan penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). Ichwan sendiri tak merinci putusan MA mana yang sempat membatalkan 9 SHGU tersebut.

Ia mencurigai lahan yang ditempati Pesantren Markaz Syariah itu menjadi salah satu dari sembilan SHGU yang dibatalkan MA.

"Karena pihak PTPN gak menjelaskan secara rinci atas somasi yang dia lakukan itu. Lahannya di mana. Letaknya di mana. Kita belum tahu soal itu. Karena kita ingin berdialog gak pernah ada kesempatan bertemu" kata dia.

Meski demikian, Ichwan mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim hukum dan Rizieq sebagai pemilik pesantren. Hal itu diperlukan untuk menyusun langkah hukum lanjutan usai Rizieq kembali dilaporkan ke kepolisian imbas polemik lahan pesantren tersebut.

"Dengan berkooridnasi maka kita rencanakan langkah hukum apa nanti akan dilakukan," kata dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum PTPN VII Ikbar Firdaus Nurahman menjelaskan Rizieq merupakan salah satu dari 250 orang yang diklaim menguasai lahan milik PTPN yang berada di lokasi pesantren Markaz Syariah. Ratusan orang itu dikatakan juga masuk dalam laporan ke kepolisian.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor

Polemik ini bermula ketika PTPN VIII melakukan somasi kepada pihak pesantren Markaz Syariah yang berisi permintaan untuk mengosongkan lahan. Surat somasi tersebut bernomor SB/11/6131/XII/2020.

Dalam surat dijelaskan, lahan yang jadi lokasi pembangunan pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung diklaim merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 pada 4 Juli 2008.

Pihak PTPN VIII mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian bila pihak pesantren tak mengosongkan lahan itu selama 7 hari sejak ke luarnya surat somasi itu.

(rzr/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER