Mabes Polri menyatakan 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa di antaranya merupakan milik pengurus pusat dan daerah.
"Ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/2).
Namun Rusdi enggan merinci lebih lanjut terkait masing-masing individu yang rekeningnya turut diblokir karena terafiliasi dengan organisasi terlarang itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdi hanya menerangkan bahwa 92 rekening itu tersebar di 16 bank seluruh Indonesia. Saat ini penyidik masih mendalami hasil analisis PPATK yang telah dirampungkan.
Dia pun meminta maaf karena tidak dapat mengekspos ke publik terkait nominal uang yang selama ini dibekukan dan tidak dapat diakses oleh pemilik rekening selama proses pemeriksaan.
"Tentunya Bareskrim Polri akan tindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," ucap dia lagi.
Diketahui, pada Selasa (2/2) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan perkara dari analisis rekening FPI oleh PPATK.
Gelar perkara itu diikuti oleh penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak PIdana Ekonomi Khusus, dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, hasil analisis yang diserahkan ke Polri itu mengindikasikan ada perbuatan melawan hukum.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri diketahui ada beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena ada dugaan perbuatan melawan hukum," kata Dian kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis.
Kata dia, PPATK terus melakukan fungsi intelejen keuangan terhadap rekening-rekening terkait apabila ada Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) atau sumber informasi lainnya.
(mjo/psp)