Polisi Gelar Perkara Analisis Rekening FPI dari PPATK Besok

CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2021 12:26 WIB
Bareskrim Polri menyatakan perkara perkara rekening FPI dan afiliasinya saat ini masih berstatus penyelidikan.
Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan perkara dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap puluhan rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.

Diketahui, hasil analisis tersebut telah diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti.

"Insyaallah hari Selasa akan di gelar bersama penyidik dan fungsi terakit," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan perkara yang diteruskan ke kepolisian itu saat ini masih berstatus penyelidikan. Oleh karena itu, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman ihwal ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam peristiwa itu.

"Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri," ujar Andi soal rencana gelar perkara besok.

Andi belum dapat menuturkan lebih lanjut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang sedang didalami penyidik Polri.

"Iya (masih dalam penyelidikan)," katanya.

Sebelumnya, Ketua PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan hasil analisis yang diserahkan ke Polri itu mengindikasikan ada perbuatan melawan hukum.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Dian kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Minggu (31/1).

Dian enggan menyebut jumlah rekening yang hendak diblokir. Namun, ia menyatakan lembaganya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pekerjaan ini.

Kata dia, PPATK terus melakukan fungsi intelejen keuangan terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/ atau sumber informasi lainnya.

Pekerjaan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

FPI sendiri telah dinyatakan dibubarkan oleh pemerintah sejak 30 Desember 2020. Atas langkah tersebut, sejumlah pentolan FPI kemudian membangun Front Persaudaraan Islam.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER