Bakamla Keluhkan Sanksi bagi Kapal Asing Tak Buat Jera

CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2021 22:11 WIB
Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia menyayangkan pemberian sanksi tak tegas bagi kapal asing yang beraktivitas ilegal di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia menyayangkan pemberian sanksi tak tegas bagi kapal asing yang beraktivitas ilegal di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). (CNN Indonesia/ Aulia Bintang)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia menyayangkan penanganan hukum dan pemberian sanksi tak tegas bagi kapal asing yang beraktivitas ilegal di dekat perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

Aan mengatakan rata-rata kapal asing yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran hanya diberi sanksi administratif dengan denda paling besar sebanyak Rp200 juta. Padahal kata dia, kerugian yang ditimbulkan kapal-kapal asing yang melakukan aktivitas ilegal ini bisa mencapai miliaran rupiah.

Salah satunya yakni dua kapal berbendera Iran dan Panama yang tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas ilegal ship to ship bahan bakar minyak (BBM) di perairan Pontianak beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan bahkan membantah jika ada pihak yang menyatakan tak ada kerugian yang dialami Indonesia dengan aktivitas dua kapal ini. Justru menurutnya, kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Salah satunya berkaitan dengan pengingkaran pembayaran bea cukai hingga potensi kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak.

"Dia (kapal Iran dan Panama) melaksanakan ship to ship ini sudah tangkap tangan dan sudah jelas salah, kapal ini super tanker luar biasa jadi bisa bawa 1 juta ton barel. Jadi muatannya Rp1,8 triliun tapi sanksinya berapa? Hanya Rp200 juta didenda itu paling tinggi," kata Aan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/2).

Aturan sanksi paling besar Rp200 juta itu diakui Aan merupakan aturan yang memang berlaku di Indonesia. Meski aturan tersebut dianggap tak memberi jera, ia tak bisa serta merta mengubah apa yang telah diatur dalam perundang-undangan.

"Itu aturan kita sendiri di sini yang mengatur dan kita tidak bisa mengubah," kata Aan.

Kapal berbendera Iran yang diketahui bernama MT Freya dan MT Horse berbendera Panama ini telah diamankan Bakamla setelah tertangkap tangan di perairan Pontianak. Aan juga merinci berbagai temuan pelanggaran saat pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dua kapal itu.

Bukan hanya ship to ship atau transfer bahan bakar minyak (BBM) di atas perairan teritori Indonesia, mereka juga dengan sengaja menutup nama kapal dan mematikan AIS atau sistem pemancar radio Very High Frequency (VHF) saat melakukan aktivitas ilegal tersebut.

"Berikutnya pada saat mau ditangkap dia membuang minyaknya ini ada polusi juga. Ada senjatanya juga di dalam kapal setelah kita periksa, tapi ini harus multi-kementerian lembaga yang menangani, kemarin kami sudah lapor Menko Polhukam," kata dia.

Aan menyadari kapal-kapal super tanker asing memang memiliki hak lintas alur laut di Kepulauan Indonesia. Hal ini diatur dalam hukum internasional atau UNCLOS.

Kapal-kapal ini memang memiliki hak lintas damai, yang diatur dalam UNCLOS maupun diperkuat lagi di UU Nomor 17. Hanya saja, kata Aan, keterangan dalam aturan tersebut kapal yang menggunakan lintas ALKI mesti berjalan secepat-cepatnya.

"Tidak boleh melaksanakan kegiatan, tidak boleh mengapung, tidak boleh melego jangkar, tidak boleh mematikan AIS," katanya.

"Tapi aturannya, itu semua administratif. Jadi kalau dia melanggar, tidak ada hukuman badan, jadi hanya dicatat ditegur begitu saja, jadi orang bolak-balik melanggar terus di sini," lanjut Aan.

Sementara dua kapal asing, MT Freya milik Iran dan MT Horse milik Panama, kedapatan melakukan pekerjaan ilegal di bagian terdekat dengan ALKI dan lebih condong ke perairan Indonesia.

Oleh sebab itu, kedua kapal ini, kata Aan, mestinya dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

"Nah, ini berlaku mutlak hukum atau UU kita. Tapi permasalahannya sanksinya masih administratif lagi. Nah ini saya agak-agak susah," jelasnya.

(tst/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER