Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin hak para prajurit TNI-Polri yang tersimpan di Yayasan ASABRI tak akan hilang.
Mahfud telah memastikan hal ini kepada Kejaksaan Agung yang menangani kasus korupsi ASABRI. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka.
"Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung, bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum, bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apapun," kata Mahfud saat menyampaikan pernyataan melalui akun YouTube resmi Polhukam RI, Selasa (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan kasus korupsi ASABRI akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun oemerintah akan berupaya membantu agar dana jaminan kesejahteraan prajurit tak menguap begitu saja saat kasus ini naik ke pengadilan.
"Korupsinya akan terus diadili, tetapi jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang," kata Mahfud.
![]() |
Bahkan, kata dia, Kejaksaan Agung juga saat ini tengah mengupayakan dengan melakukan pengumpulan aset-aset yang berasal dari korupsi ASABRI. Aset yang terkumpul ini akan digunakan untuk jaminan penggantian kepada para korban yayasan tersebut.
"Misalnya masih belum sepadan, kurang sedikit banyaknya akan dibicarakan. Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka," kata dia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
Delapan tersangka kasus korupsi jaminan pensiun para tentara ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Para tersangka ini yakni, mantan Dirut PT ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja pada periode berbeda. Selain keduanya, enam orang lainnya yakni BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI; HS selaku Direktur PT ASABRI; IWS selaku Kadiv Investasi PT ASABRI; LP selaku Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir merugikan uang negara hingga Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, Kejagung meyakini jumlah tersebut dapat berubah, bahkan bertambah mengingat fluktuasi harga pasar.
(tst/pmg)