Usai Kasus Asabri, Nawawi Ingin KPK Belajar dari Kejagung

CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2021 12:26 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan keinginan agar tim di lembaganya belajar metode case building atau membangun perkara dari Kejagung.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menginginkan lembaganya untuk belajar metode membangun perkara atau case building dari Kejaksaan Agung.

Pernyataan itu disampaikan Nawawi merespons kasus yang baru-baru ini diungkap Korps Adhyaksa yakni dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditangani dengan begitu baik oleh mereka [kasus Asabri dan Jiwasraya], kita malah harus belajar dari mereka model penanganan kasus-kasus seperti itu. Model penanganan kasus dengan metode case building seperti itu harus diakui 'masih begitu kurang' dilakukan oleh KPK," ungkap Nawawi kepada wartawan, Selasa (2/1).

Nawawi pun mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil membongkar praktik dugaan korupsi di tubuh PT Asabri.

"Itu kerja yang luar biasa dan sangat tidak mudah. Perkara-perkara tersebut adalah Corruption Big Scandal," imbuh Nawawi.

Penanganan perkara dengan metode case building termuat di dalam arah dan kebijakan KPK Tahun 2020. Lembaga antirasuah sendiri sempat melontarkan wacana untuk membentuk tiga satuan tugas (Satgas) seperti Satgas Operasi Tangkap Tangan (OTT), Satgas Case Building, dan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemisahan tugas tersebut dilakukan agar seluruh perkara dapat tertangani dengan baik.

CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Nawawi dan Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri guna mencari informasi terbaru terkait pembentukan tiga Satgas tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini ditulis, belum ada balasan yang diterima.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan beberapa tersangka yang dijerat ialah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja pada periode berbeda.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Gelar perkara itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi di Asabri ketika ditangani Polri yang saat ini ditangani oleh tiim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero), Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Tersangka lainnya yakni Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setiono; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Bachtiar Efendi; Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro; dan Heru Hidayat.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, negara mengalami kerugian senilai Rp23,7 triliun dari korupsi ini.

Adapun tersangka Benny dan Heru juga merupakan pihak yang dijerat dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Keduanya telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

(ryn/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER