Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar sidang tilang dilakukan secara daring atau online untuk mendukung program tilang elektronik Polri. Mahkamah Agung (MA) pun mengaku mendukung usul itu.
Hal itu dikatakannya saat bertemu jajaran Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada Selasa (2/2).
"Banyak hal yang kami bicarakan dan kami diskusikan. Antara lain terkait beberapa program yang akan kami laksanakan ke depan seperti penegakan hukum terkait masalah tilang elektronik," kata Listyo kepada wartawan usai pertemuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menyinggung penerapan tilang elektronik yang seringkali tidak efektif lantaran tidak didukung oleh proses persidangan yang masih bersifat tatap muka.
Meski begitu, ia menyebut perubahan pola sidang itu memerlukan masa penyesuaian tilang elektronik tersebut memerlukan penyesuaian di lapangan agar tak membingungkan masyarakat.
"Tentunya ini merubah pola yang biasanya dilaksanakan dengan menggunakan sidang dan kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut. sehingga tentunya perlu ada penyesuaian-penyesuaian," kata Jenderal bintang empat itu.
"Kemudian pelayanan terpadu berkaitan dengan masalah pelayanan publik di bidang informasi, terkait masalah proses hukum," tambahnya lagi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengaku mendukung program kepolisian tersebut. Menurut dia, Polri dan MA perlu berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini.
"Kita mendukung program yang akan dilaksanakan Polri yaitu melakukan sidang-sidang secara elektronik. Kita bersyukur. Tapi tentu harus ada dibentuk semacam kelompok kerja," tutur dia.
Diketahui, Listyo, dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu, sempat menargetkan Polantas kelak tak lagi menilang pelanggar lalu lintas. Penilangan akan dilakukan sepenuhnya dengan mekanisme tilang elektronik.
![]() |
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kemudian mengaku akan memasang 166 kamera tilang elektronik atau atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di tiga Polda dan empat Polresta.
Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yakni mengandalkan sistem tilang elektronik agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.
"Jadi di tahap l itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera E-TLE. Rencana bulan Maret pertengahan akan dilaunching," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangannya, Jumat (29/1).
Tiga Polda ini yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau. Sedangkan empat Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Balam dan Polresta Padang.
Istiono menuturkan ke depannya kamera e-TLE ini akan terpasang di seluruh ruas jalan di wilayah Indonesia. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
(mjo/arh)