Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dilaporkan terkait dugaan pemukulan terhadap petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari laporan, Nruhadi melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK. Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Pasal penganiayaan, ringan karena satu kali pukulan ke bibir atas," kata Yogen kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Minggu (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi terkait dugaan pemukulan tersebut. Salah satunya termasuk petugas rutan yang dipukul sebagai saksi korban.
"Sudah tiga orang (diperiksa), termasuk saksi korban. Jadi satu saksi korban sama dua saksi pegawai KPK yang mengetahui kejadian," kata
Pihaknya berencana menaikkan status laporan ke tahap penyidikan untuk kemudian bisa segera memeriksa Nurhadi. Sementara untuk saat ini, lanjut Yogen, pihaknya terlebih dahulu masih menunggu hasil visum.
"Yang jelas kita respons cepat juga. Namun status terlapor ini kan kita masih koordinasi dengan pihak KPK apakah kita akan memeriksa di sana atau pihak KPK datang ke Polsek. Tapi mungkin kita yang akan ke sana," katanya.
Nurhadi merupakan tahanan komisi antirasuah untuk kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Adapun mengenai dugaan tindak pidana kekerasan itu, berdasarkan keterangan KPK terjadi karena ada kesalahpahaman tentang rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Pihak KPK sebelumnya juga telah menyatakan bakal memeriksa Nurhadi sesuai mekanisme yang berlaku.
(ryn/psp)