Perempuan berinisial MA dalam kasus asusila di halte bus daerah Senen, Jakarta Pusat dipastikan memiliki gangguan kejiwaan berdasarkan hasil pemeriksaan.
MA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap MA.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan mental," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, kata Burhanuddin, maka proses hukum terhadap MA tidak bisa dilanjutkan. Sebab, yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuataannya secara hukum.
"Tidak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum ya tidak diproses," ucap Burhanuddin.
Kendati demikian, Burhanuddin menyebut pihaknya akan terus mengejar sosok pria dalam video asusila tersebut.
Di sisi lain, kata Burhanuddin, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MA diketahui bahwa dia juga sedang dalam keadaan hamil.
"Yang bersangkutan juga sedang hamil sekitar 35 minggu," ujarnya.
Kasus ini diketahui bermula saat video yang memperlihatkan pasangan melakukan perbuatan asusila di sebuah halte bus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap seorang perempuan berinisial MA. Sedangkan, pemeran pria dalam video itu masih dicari.
Kepada penyidik, MA mengaku dirinya mendapat imbalan Rp22 ribu untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Iya yang bersangkutan, si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp22 ribu," kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Semono.