Pemerintah Gelar Rapat Bahas Nasib Bupati Orient Riwu Kore

CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2021 09:40 WIB
Kapuspen Kemendagri mengatakan rapat khusus terkait nasib Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu, digelar siang ini bersama KPU dan Bawaslu.
Ilustrasi. Paspor Amerika Serikat. (PublicDomainPictures/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat khusus membahas nasib pelantikan kepala daerah terpilih Orient P Riwu Kore di Pilkada 2020 Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rapat itu menyusul status Orient yang disebut warga negara Amerika Serikat.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini akan dibahas bersama oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah bersama dengan KPU dan Bawaslu. Mudah-mudahan setelah rapat ada kepastian," kata Benny lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/2).

Benny tidak menyebut rinci soal waktu rapat. Namun, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut rapat akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Lokasi rapat juga tak diungkap secara spesifik. Namun, menurut Benny, rapat digelar daring karena kondisi pandemi Covid-19.

"Saya dapat informasinya rapatnya virtual," ucapnya.

Sebelumnya, status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore menimbulkan kontroversi. Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Orient adalah warga negara mereka. Padahal, Orient telah terpilih menjadi Bupati Sabu Raijua. Salah satu syarat mutlak pencalonan kepala daerah adalah WNI.

Setelah diusut, Orient ternyata telah terdaftar sebagai WNI sejak 1997. Namun, ia juga mengantongi paspor Amerika Serikat.

"Masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA, maka KK dan KTP-elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).

Sebagai informasi, Indonesia sendiri tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda. Alhasil, warga Indonesia yang telah memutuskan mendapatkan kewarganegaraan negara lain, maka status WNI-nya otomatis hilang. Hal tersebut menjadi salah satu yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER