Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore sempat berganti kewarganegaraan beberapa kali. Orient menjadi sorotan usai terpilih menjadi bupati meski diduga berstatus WN Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut awalnya Orient berstatus warga negara Indonesia (WNI).
"Dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara," kata Zudan lewat keterangan tertulis, Rabu (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 28 Agustus 2018, Orient melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Jakarta Utara. Pada 10 Desember 2019, ia pindah alamat KTP ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lalu saat Pilkada 2020 hendak bergulir, ia mengajukan permohonan pindah alamat KTP ke Kota Kupang. Tepat pada 3 Agustus 2020, perpindahan itu diresmikan oleh Kantor Disdukcapil Kupang.
Namun dalam rentang waktu itu, Orient memiliki paspor Amerika Serikat. Dengan kata lain, ia memiliki kewarganegaraan AS.
"Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwukore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," ujar Zudan.
Zudan tak mengungkap kapan Orient memiliki paspor AS. Dia hanya menyebut Orient baru memiliki paspor Indonesia pada 1 April 2019.
Dia menyampaikan pemerintah masih mengusut status kewarganegaraan Orient saat ini. Zudan berkata pemerintah akan bertindak tegas jika status WNI Orient tidak sah.
"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA, maka KK dan KTP-elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," ucapnya.
Sebelumnya, kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore dipermasalahkan. Sebab ada pernyataam dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa Orient adalah warga negara Amerika.
Orient terpilih menjadi Bupati Sabu Raijua. Padahal, di saat bersamaan, UU Pilkada menegaskan syarat pencalonan adalah berkewarganegaraan Indonesia.
(dhf/ain)