Polisi Akan Periksa Antam soal Dinar-Dirham Zaim Saidi

CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2021 13:24 WIB
Kabagpenum Polri mengatakan penyidik akan meminta keterangan PT Antam karena tersangka mengaku membeli koin dinar dan dirham dari perusahaan pelat merah itu.
Kabagpenum Polri mengatakan penyidik akan meminta keterangan PT Antam karena tersangka mengaku membeli koin dinar dan dirham dari perusahaan pelat merah itu. (Screencapture Logammulia.com/Antam).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana untuk memanggil pihak dari PT Aneka Tambang (Antam) terkait dengan pembuatan koin dinar dan dirham yang menjadi alat transaksi Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

"Pasti kami ambil keterangannya (PT. Antam) kan kita enggak tahu. Kami harus tahu dulu dia memesan di Antam itu seperti apa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (4/2).

Diketahui, dalam perkara ini polisi telah menetapkan pendiri sekaligus inisiator Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan menerangkan terkait kasus Zaim, penyidik perlu mendalami keterangan dari Antam karena tersangka membuat koin-koin alat transaksi dari perusahaan tersebut. Sehingga, kata dia, perlu untuk diklarifikasi serangkaian keterangan tersangka kepada polisi terkait perusahaan pelat merah tersebut.

Meskipun demikian, Ramadhan belum dapat merinci lebih lanjut perihal pelaksanaan pemeriksaan Antam terkait kasus Zaim.

"Yang jelas dari pengakuan yang bersangkutan berasal dari PT Antam. Namun benar atau tidaknya itu keterangan dari dia," kata dia. "Tentunya penyidik akan melakukan pemeriksaan [PT Antam]."

Sebagai informasi, Kasus ini diungkap kepolisian usai menjadi viral di media sosial pada 28 Januari 2021 lalu. Meskipun baru ketahuan, akan tetapi pasar Muamalah tersebut telah beroperasi sejak 2014 silam.

Keberadaan pasar itu sukar diendus aparat kepolisian lantaran hanya beroperasi pada waktu-waktu tertentu selama satu bulan dan terbatas bagi komunitasnya.

"Pasar ini cuma 2 jam sampai 4 jam. Awalnya juga di komunitas dia, sekarang seiring dengan berjalannya waktu, ya pedagangnya 10 sampai 15. Nah, karena penggunaan koin kan enggak begitu ketahuan amat, gitu kan," tutur Ramadhan.

Dia menekankan, penyidik polisi telah berhati-hati dalam mengusut kasus tersebut. Ramadhan meyakinkan bahwa kepolisian telah memastikan bahwa peristiwa itu memenuhi unsur-unsur pidana sebelum menangkap tersangka.

Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER