Perhimpunan Guru Ragu Efektivitas SKB Seragam Sekolah

CNN Indonesia
Jumat, 05 Feb 2021 01:35 WIB
Koordinator P2G menduga masih akan ada celah yang akan digunakan untuk 'memaksakan' penggunaan seragam beratribut keagamaan di sekolah meskipun sudah ada SKB.
Ilustrasi sekolah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) meragukan efektivitas surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang tidak mengizinkan aturan sekolah mewajibkan atau melarang seragam dan atribut berkhususan agama.

Koordinator P2G Satriwan Salim menilai tanpa pengawasan yang ketat dan aturan hukum yang lebih mengikat dan bersifat teknis, sekolah bisa saja tak menghiraukan dan mengakali ketentuan itu.

"Di SKB sekolah dan daerah dilarang memaksakan pakaian agama tertentu. Ok, memaksa berarti mewajibkan. Tapi gimana kalau imbauan? Itu kan bisa bermain. Masih ada peluang untuk dicari celahnya," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekhawatiran ini berkaca pada instruksi sekolah agar siswa memakai atribut agama tertentu dengan dalih imbauan sebelum SKB diterbitkan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sekolah karena dimungkinkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pasal 1 ayat (4) permendikbud itu mengatur terkait pakaian seragam khas muslimah, dimana pada lampiran dijelaskan dengan rinci seragam meliputi kemeja lengan panjang, jilbab putih dan rok panjang untuk siswi muslimah.

'Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah,' demikian bunyi pasal 1 ayat (4).

Sementara pada Pasal 3, hanya ada tiga jenis pakaian seragam sekolah yang diatur secara wajib yakni seragam nasional, seragam kepramukaan, dan seragam khas sekolah. Pasal tersebut tidak menyinggung kembali seragam beratribut keagamaan.

Satriwan berpendapat adanya pengaturan terhadap seragam muslimah yang tidak diikuti dengan ketentuan rinci mengenai aturan penerapan seragam tersebut membuat celah yang digunakan sekolah untuk menentukan kewajiban hingga larangan menggunakan atribut agama.

Sementara aturan itu saat ini ditetapkan dalam surat keputusan bersama yang menurutnya belum cukup mengikat untuk memastikan sekolah benar-benar menuruti dan tidak menerapkan aturan yang memaksa dengan dalih himbauan.

"Saya khawatir tidak akan implementatif. Karena sanksinya juga nggak jelas. Gubernur bisa berikan sanksi, juga wali kota. Sanksi apa yang bisa diberikan? Nggak mungkin pemecatan atau sanksi keras. Paling iimbauan dan seterusnya," tutur dia.

Oleh karena itu, ia mengaku tidak berharap besar dengan hadirnya SKB tersebut. Menurut dia, langkah tersebut baru bisa dianggap serius jika Mendikbud Nadiem Makarim berupaya mengubah Permendikbud 45/2014, menetapkan sanksi yang tegas, dan memperkuat pengawasan.

Larangan terhadap aturan sekolah yang memaksa seragam dan atribut agama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbud No. 02/KB/2021, Menteri Dalam Negeri No. 025-199 Tahun 2021, Menteri Agama No. 219 Tahun 2021 tertanggal 3 Februari 2021.

Mengutip salinan yang diterima CNNIndonesia.com, sanksi terhadap pelanggar SKB beragam. Untuk sekolah, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Bupati/wali kota akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi juga bisa diberikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sanksi untuk gubernur akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri berupa teguran terulis dan/atau sanksi lainnya esuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara sekolah dapat menerima sanksi yang berkaitan dengan pemberian bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

CNNIndonesia.com telah berupaya mengkonfirmasi sanksi tertinggi bagi kepala daerah yang melanggar SKB kepada Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan, namun belum mendapat jawaban.

Sebelumnya, langkah ini merupakan respon pemerintah terhadap masifnya kasus pemaksaan dan pelarangan atribut agama di sekolah. SKB berlaku untuk semua sekolah negeri, kecuali untuk madrasah atau sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Agama dan sekolah di Provinsi Aceh.

(fey/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER