Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 menyusul pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021.
Surat edaran tersebut menegaskan UN dan ujian kesetaraan tak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gantinya, Mendikbud menentukan syarat lulus berdasarkan sejumlah indikator yakni nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.
Ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa; penugasan; tes secara luring atau daring; dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah.
Ketentuan yang sama berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C. Dengan catatan jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan.
Peserta ujian juga harus terdaftar sebagai peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan (Dapodik) dan meng-input hasil ujiannya.
Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Mendikbud telah berencana menggantikan UN dengan Asesmen Nasional (AN) pada 2021. Namun jadwal pelaksanaan AN itu mundur hingga September imbas pandemi.
Dengan demikian, tak ada ujian yang digelar secara nasional pada tahun ajaran saat ini.
(psp)