Kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang dekat yang terjadi di Halmahera Utara, Maluku Utara, dan Banten, memicu kehamilan anak. Para pelaku pun diancam sanksi maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Utara Ipda Muhammad Kurniawan mengungkapkan seorang remaja putri berusia 16 tahun hamil 4 bulan akibat kekerasan seksual keluarga dekat sejak tahun 2017. Kasus itu dilaporkan ibu kandung korban, pada Jumat (29/1).
Berdasarkan pengakuan korban, katanya, kasus itu dilakukan oleh kakek korban berinisial AB (64) sebanyak dua kali pada 2017, ayah korban A (37) sebanyak empat kali pada 2020, dan paman korban O (35) sebanyak tujuh kali pada 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halut Bripka Yuwinda Sonoto menyebutkan pihaknya mengamankan barang bukti yang berupa pakaian korban dan hasil visum dari RSUD Tobelo.
"Korban sudah hamil 4 bulan dan sudah diperiksa berdasarkan hasil USG dari dokter ahli kandungan di Tobelo. Kami bakal melakukan pendampingan kepada korban," tuturnya, kepada wartawan, Kamis (4/2).
"Tentunya korban saat ini mengalami trauma dan kami berharap keluarga korban terus men-support-nya sehingga tidak terpuruk dengan kondisi saat ini," lanjut Yuwinda.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Terpisah, kasus kekerasan seksual dari keluarga dekat juga terjadi pada seorang remaja putri usia 18 tahun di Serang, Banten.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan pelaku adalah AY (48) yang merupakan ayah tiri korban. Kejahatan seksual itu dilakukan sejak 2017 atau saat korban berusia 15 tahun, hingga korban hamil dan melahirkan anaknya pada 2019.
Kejadian itu, kata dia, sendiri mulanya berlangsung di rumah kontrakan di depan ibu kandungnya. Namun, sang ibu tidak berani melarang ataupun melaporkan kejadian tersebut.
Indra menyebut kasus ini terungkap sejak paman dari korban mendatanginya untuk menanyakan perihal kabar kehamilan. Korban pun menangis dan menceritakan insiden itu. Pihak keluarga pun mendatangi Polres Serang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.
![]() |
Pelaku, kata dia, dikenakan Undang-undang (UU) RI nomor 23 tahun 2002 "atas tindakan pidana dugaan menyetubuhi dan atau cabul anak dibawah umur."
Menurut Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019 dari Komnas Perempuan, 770 dari 2.341 kasus kekerasan terhadap anak perempuan pada 2019 merupakan hubungan inses.
Angka ini jadi yang paling besar dari kategori lainnya, yakni kekerasan seksual 571 kasus, kekerasan fisik 536 kasus, kekerasan psikis 319 kasus dan kekerasan ekonomi 145 kasus.
"Dominannya kasus inses dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak dalam situasi yang tidak aman dalam kehidupannya, bahkan oleh orang terdekat," ujar Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amuriddin, di kantornya, Jumat (6/3/2020).
Data Simfoni PPPA sejak pandemi di Indonesia, 29 Februari-27 November 2020, kekerasan terhadap perempuan mencapai 4.477 kasus dengan 4.520 korban.
Mayoritas korban kekerasan terhadap perempuan (59,8 persen) adalah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sedangkan, jumlah kekerasan terhadap anak perempuan mencapai 4.472 korban. Jumlah tersebut lebih banyak ketimbang anak laki-laki sebanyak 1.778 korban.
(iel/ynd/arh)