KSP: PP Kebiri Kimia Jadi Langkah Konkret Hukum Pemerkosa

CNN Indonesia
Selasa, 05 Jan 2021 01:45 WIB
Kepala KSP Moeldoko menyebut PP mengenai kebiri kimia merupakan jawaban pemerintah atas kegelisahan publik terkait pelbagai kasus kekerasan seksual.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang memuat tata cara kebiri kimia hingga hukuman lain, sebagai langkah konkret mengganjar pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Moeldoko berpendapat masyarakat Indonesia membutuhkan PP tersebut. Sebab kata dia, PP ini memberi perlindungan ekstra terhadap warga negara.

"Dengan PP itulah memberikan kepastian agar ada langkah-langkah yang lebih konkret, terhadap para pelaku pemerkosa," kata Moeldoko dalam rekaman suara, Senin (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moeldoko menyampaikan, PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak tersebut sebagai salah satu jawaban pemerintah atas kegelisahan publik. PP ini juga merespons pelbagai kejadian di Indonesia dan berbagai negara.

Mantan Panglima TNI itu berkata, PP yang diteken pada 7 Desember 2020 ini juga merupakan bentuk kepedulian Presiden Joko Widodo terhadap isu perlindungan kaum perempuan dan anak kecil.

"Karena Presiden memberikan kepastian atas upaya non-judicial yang bisa meredam itu," ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Aturan itu merupakan turunan dari regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 1 ayat (2) PP tersebut mengatur bahwa kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang.

Infografis KebiriInfografis Kebiri. (Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
(dhf/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER