Seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) FS (45) menaiki plafon rumah untuk kemudian naik ke atap saat dikepung polisi, di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (6/2).
Dari atas rumahnya, ia melontarkan peluru kepada aparat dengan senjata api rakitan. Akibatnya, gembong maling roda empat itu terluka ditembus timah panas tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten.
Ia pun menghembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat akan ditangkap, pelaku mengetahui kedatangan petugas, berusaha melarikan diri melalui atap rumah. Petugas yang sudah mengepung, mengetahui dan berusaha mengingatkan dengan tembakan peringatan, agar pelaku menyerahkan diri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny, Sabtu (06/2).
Lantaran tindakan pelaku yang sudah membahayakan, pihaknya membalas tembakan.
"Terpaksa melakukan tindakan tegas, karena pelaku sudah membahayakan keselamatan petugas dengan menembaki petugas dengan senjata api rakitan," aku dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FS yang merupakan warga Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, merupakan seorang residivis.
Penangkapan FS merupakan pengembangan dari tiga pelaku lainnya yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Jumat, 05 Februari 2021, yakni NN alias Om (38) warga Jayanti, Kabupaten Tangerang. Kemudian RZ (33) warga Lampung Tengah dan SL (30) warga Tasikmalaya.
Ketiga tersangka itulah yang memberikan informasi, bahwa otak curanmor spesialis mobil merupakan FR. Berbekal informasi dan alamat yang diberikan ketiganya, Direskrimum Polda Banten menangkap FR.
"Ketiganya ditangkap tim Resmob di kontrakan di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, satu jam sebelumnya," jelasnya.
Dari para pelaku, polisi menyita 2 sepeda motor, 2 mobil, 7 handphone, senjata api rakitan, pisau, obeng, kunci leter T hingga kampak.
(ynd/arh)