Tim Penguatan Proses Hukum Mabes TNI Angkatan Darat sudah memanggil 21 personel Batalyon Infantri 400 Raider terkait kasus penembakan yang menewaskan Pendeta Yeremia Zanambani, di Intan Jaya, Papua, September.
Pemanggilan itu dilakukan melali Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III yang menaungi operasi di wilayah Papua.
"Telah melakukan pemanggilan terhadap 21 orang personel Yonif 400 Rider untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Danpuspomad tanggal 3 Desember 2020 kepada Pangkogabwilhan III," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko, di Gedung Puspom AD, Jakarta, Rabu (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kogabwilhan, katanya, berjanji akan menghadirkan 21 orang itu dalam pemeriksaan maksimal Februari 2021 pascarotasi tim satuan tugas.
"Pemeriksaan paling lambat awal bulan Februari tahun 2021 setelah dilakukan rotasi Satgas," katanya.
Selain akan memeriksa 21 Anggota Yonif 400 Raider, Dodik mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 personel Satuan Tugas Penebalan Apter BKP XVII Cendrawasih.
Kematian Pendeta Yeremia sempat memicu saling tuduh. TNI bersikeras yang menembak Yeremia adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pihak KKB menuding yang telah membuat Yeremia tewas ialah pihak TNI.
Mahfud selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) kemudian membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bertugas melakukan investigasi atas peristiwa ini.
TGPF bentukan Mahfud sudah menyerahkan laporannya dan menyinggung soal dugaan keterlibatan oknum aparat. Hasil investigasi Komnas HAM lebih eksplisit menyebut penembak Yeremaia adalah Wakil Danramil Hitadipa Alpius.
Dodik menyebut, berdasarkan pada bukti lain di luar otopsi yang belum bisa dilakukan dan diperkuat oleh keterangan saksi, pihaknya memastikan akan menangkap oknum yang terlibat dan membawanya ke penyidik Polisi Militer Angkatan Darat.
"Kasusnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer Angkatan Darat untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum," kata dia.
(tst/arh)