Nakes Penolak Vaksin di Aceh Bakal Disanksi hingga Dipecat

CNN Indonesia
Senin, 08 Feb 2021 12:50 WIB
Banyak tenaga kesehatan di Aceh yang enggan divaksin, alasannya sebagian mereka takut jarum suntik hingga termakan hoaks soal efek dari vaksin sinovac.
Vaksinasi covid. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Aceh mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga kesehatan yang berstatus PNS maupun tenaga kontrak. Aturan itu juga memuat sanksi bagi mereka yang menolak untuk disuntik vaksin covid.

Bagi tenaga kesehatan yang melanggar, diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi Covid-19, dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sementara bagi tenaga kontrak yang tidak mau mengikuti vaksinasi juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi dan akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak," kata Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Muhammad Iswanto, Senin (8/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kata Iswanto atasan langsung tenaga kesehatan yang melanggar kewajiban tersebut, juga akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iswanto mengatakan Ingub sendiri didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Kemudian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Sebelumnya, banyak tenaga kesehatan di Aceh yang enggan divaksin. Alasannya, sebagian mereka takut jarum suntik hingga termakan hoaks soal efek dari vaksin sinovac.

"Ada yang takut jarum suntik, bukan karena vaksinnya. Makanya mereka menolak. Jadi saat ditanya kenapa menolak? Jawaban mereka takut suntik. Jadi bukan vaksin ya. Tapi ada juga yang menolak vaksinnya karena termakan hoaks," kata Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif usai vaksinasi tahap kedua di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh, Jumat (29/1).

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh, Safrizal Rahman mendukung penuh Ingub tersebut. Menurutnya tenaga kesehatan yang berstatus PNS harus menjadi contoh bagi masyarakat.

"Kita tetap mendukung. Harusnya tidak ditolak lagi, demi upaya untuk menyelesaikan pandemi," kata Safrizal saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Safrizal tak menampik informasi hoaks soal efek samping vaksin covid sudah menjalar ke hampir seluruh tenaga medis. Namun setelah diberikan pemahaman dan sosialisasi tentang vaksin tersebut, akhirnya tenaga medis yang tadinya enggan disuntik, akhirnya bersedia.

"Jadi yang terbayang pada mereka adalah apa yang mereka dapat di media sosial. Sesudah kita berikan penjelasan, mereka kemudian mau. Organisasi profesi juga harus menyosialisasikan kepada anggotanya secara ilmiah," ujar Safrizal.

(dra/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER