Aturan PPKM Mikro: Empat Zonasi Covid-19 di Tingkat RT

CNN Indonesia
Senin, 08 Feb 2021 13:19 WIB
Pemerintah fokus mengendalikan penularan virus corona di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan hingga RW dan RT.
Dalam PPKM Mikro ini, pemerintah menetapkan empat zonasi Covid-19 di tingkat RT. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021. Kebijakan baru ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali untuk mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).

Aturan pembatasan kali ini mengalami sejumlah perubahan. Pemerintah fokus mengendalikan penularan virus corona di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19, pemerintah membagi empat zona pengendalian wilayah persebaran Covid di masing-masing RT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zonasi pertama adalah zona hijau yang memiliki kriteria tidak ada kasus penularan virus Corona di satu wilayah RT.

Pada zona ini, skenario pengendalian penyebaran corona dilakukan melalui surveilans aktif, pengetesan seluruh suspek, dan pemantauan kasus secara rutin dan berkala.

Zonasi kedua yaitu zona kuning dengan kriteria terdapat 1-5 rumah yang terkonfirmasi positif virus rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian di zona kuning yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

"Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat," bunyi Instruksi Mendagri poin kedua huruf b.

Selanjutnya yakni zona oranye. Zona ini memiliki kriteria di mana terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Skenario pengendalian yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu dilakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Kemudian pihak RT wajib untuk menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya. Namun, sektor esensial yang berada di zona ini masih diperbolehkan untuk di buka.

Terakhir adalah zona merah. Zona merah ditetapkan apabila dalam satu RT terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.

Ada enam skenario pengendalian wabah dalam zona merah dalam pemberlakuan PPKM tingkat RT. Pertama menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kedua, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.

Ketiga, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial. keempat adalah melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Kelima membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Terakhir, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," demikian aturan tersebut.

Meski demikian, tak disebutkan dengan jelas sanksi bagi para pihak yang tak menjalankan pengendalian Covid berdasarkan zonasi di tingkat RT dalam Instruksi Mendagri tersebut.

Aturan itu hanya mengatur mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Sementara untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.

Posko tingkat desa/kelurahan itu nantinya memiliki empat fungsi untuk pengendalian Covid-19, yakni fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan di tingkat Desa dan Kelurahan.

Dalam aturan baru ini, terdapat pelonggaran terhadap aktivitas di pusat perbelanjaan/mal, tempat makan, hingga perkantoran. Kali ini, mal boleh buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Kemudian tempat makan boleh menerima pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas.

Sementara itu, pekerja diizinkan masuk hingga 50 persen di kantor. Ketentuan ini berbeda selama pelaksanaan PPKM mulai 11 Januari hingga 8 Februari.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER