Ditahan, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Ajukan Penangguhan

CNN Indonesia
Senin, 08 Feb 2021 13:50 WIB
Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/2) lalu.
Pasar Muamalah Depok. (Antara Foto/Asprilla Dwi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (4/2) lalu.

Surat penangguhan penahanan itu diajukan oleh kuasa hukum Zaim, Ali Wardi dan istri Zaim Saidi sebagai penjaminnya. Ali sendiri memberi jaminan bahwa tersangka akan mengikuti proses hukum.

"Hari kamis sudah kami ajukan permohonan penangguhan penahanan. Hari ini, mau masukan surat pernyataan jaminan, dari saya sendiri pribadi dan istri pak Zaim," kata Ali saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (8/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat pengajuan penangguhan itu, Ali menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri lantaran tidak dimungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

Dia menekankan bahwa Zaim sendiri memiliki tempat tinggal yang jelas, serta dia dikenal sebagai tokoh masyarakat di lingkungannya. Sehinga, hal itu tidak mungkin membuatnya melarikan diri.

"Selama proses pemeriksaan terhadap klien kami, selalu kooperatif dalam melaksanakan kewajiban hukumnya," ucapnya lagi.

Selain itu, kepolisian juga memastikan tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana yang dijeratkan oleh polisi kepada kliennya.

Dalam hal ini, dia menyebutkan bahwa tidak ada urgensi dalam upaya penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kliennya dalam kasus ini. Oleh sebab itu, dia pun berharap agar pengajuan penangguhan itu dikabulkan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Zaim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dia diketahui sebagai pengelola sekaligus penggagas penggunaan dinar dirham di toko yang kemudian diberi nama Pasar Muamalah. Menurut polisi, setidaknya ada 10 hingga 15 pedagang yang membuka lapak di kawasan tersebut.

Para pedagang, menurut polisi, menjual barang-barang sembako, makanan dan minuman, hingga pakaian dengan menjadikan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran yang sah di pasar itu.

"Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat. Sedangkan Dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(mjs/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER