Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan Ridho Rhoma membeli narkoba jenis ekstasi kepada seseorang berinisial M.
"Hasil pendalamannya dia mengakui memang yang bersangkutan membeli kepada seseorang," kata Yusri kepada wartawan, Senin (8/2).
Setelah memesan lewat telepon, Ridho kemudian mentransfer uang untuk pembelian ekstasi itu dan mengambil barang tersebut langsung dari penjual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang masih DPO, inisialnya M. Masih dilakukan pengejaran. Kita masih dalami terus dari mana barang ini dia beli, sekarang masih dikembangkan lagi mudah-mudahan bisa segera kita ungkap pelaku yang jual kepada MR," tutur Yusri.
Dalam kasus ini, Ridho disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 miliar.
Ridho dan dua rekannya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2) di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan.
Polisi lantas melakukan penggeledahan di badan dan pakaian Ridho dan ditemukan satu bungkus bekas rokok di saku celana depan yang berisi tiga butir ekstasi.
Dari hasil tes urine, Ridho dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amphetamin. Sedangkan, kedua rekannya dinyatakan negatif dan saat ini berstatus sebagai saksi.
(dis/ain)