Singgung Grasi Annas, Hakim Sebut Pinangki Biasa Urus Perkara

CNN Indonesia
Senin, 08 Feb 2021 18:42 WIB
Pinangki yang divonis 10 tahun bui oleh Pengadilan Tipikor hari ini disebutkan jaksa dalam pertimbangannya sudah biasa mengurus perkara dengan rekan advokat.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari biasa mengurus perkara dengan rekannya yang merupakan Advokat, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Hal itu diketahui saat hakim membacakan bagian pertimbangan putusan Pinangki yang menjadi Terdakwa dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) guna kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).

Dalam persidangan pembacaan vonis tersebut, Hakim turut menyinggung grasi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang termuat dalam percakapan antara Pinangki dengan Anita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi WhatsApp antara Terdakwa dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 tanggal 26 November 2019 pukul 6.13 pm - 7.50 pm ditemukan percakapan Terdakwa dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking terkait grasi Annas Maamun," ujar Hakim.

"Percakapan ini membuktikan selain terkait Djoko Tjandra, Terdakwa [Pinangki] biasa mengurus perkara dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking khususnya terkait dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," sambungnya.

Pinangki sendiri divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dalam vonis tersebut, majelis hakim memaparkan enam hal yang memberatkan hukuman bagi Pinangki. Lima yang memberatkan adalah Pinangki sebagai seorang aparat penegak hukum, tak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, berbelit-belit dan tidak mengakui kejahatan, serta menikmati hasil kejahatannya.

"Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat," demikian faktor terakhir yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis bagi Pinangki.

Sementara Annas Maamun merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan resmi bebas pada 21 September 2020 atau setelah menjalani pidana penjara selama tujuh tahun.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER