Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan aset sejumlah tersangka korupsi dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tersebar di dalam hingga luar negeri.
"Yang akan disita itu tepatnya adalah aset para tersangka koruptornya Asabri. Ada di Solo, Pontianak, Singapura, Jawa Barat, dan lain-lain," kata Mahfud saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (2/2) malam.
Mahfud tak merinci aset-aset yang disimpan para tersangka korupsi Asabri ini. Menurutnya, aset para tersangka yang berada di dalam dan luar negeri itu bernilai fantastis hingga puluhan triliun rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah disidik sekarang ternyata yang diduga dikorupsi sebesar lebih dari Rp23 T. Kejaksaan Agung mulai melakukan penyitaan atas aset-aset tersangka," kata dia.
Terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk memburu aset-aset para tersangka korupsi Asabri yang berada di luar negeri.
"Jadi kami harapkan yang di luar negeri ini ada progres. Makanya tadi kami sudah dorong tim mungkin besok sudah ada pengajuan untuk pembentukan tim yang khusus ke luar negeri," kata Febrie kepada wartawan, Selasa (2/2).
Menurut Febrie, sejauh ini belum ada aset milik tersangka korupsi Asabri yang disegel oleh penyidik Korps Adhyaksa.
"Belum (ada aset yang disegel), masih jaga-jaga lah, kepentingan penyidik kan di lapangan. Nanti saya kasih clue-nya terbuka. Pelacakannya masih jalan," ujarnya.
Dalam perkara ini, setidaknya ada delapan orang tersangka yang dijerat Kejagung. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.
Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.
Para tersangka diduga bersepakat untuk memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Dalam perkara ini, Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu.
Dugaan korupsi dalam kasus ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, Kejagung meyakini jumlah tersebut dapat berubah, bahkan bertambah mengingat fluktuasi harga pasar.
(tst/mjo/fra)