Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan kasus penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (9/2).
Sidang putusan kali ini merupakan kali ketiga setelah dua sidang sebelumnya pihak tergugat, yakni kepolisian tak hadir masing-masing pada 18 dan 25 Januari lalu.
"Iya betul (sidang putusan praperadilan). Jam 10.00 WIB," ujar kuasa hukum penggugat, Rudy Marjono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy adalah tim kuasa hukum keluarga Muhammad Suci Khadavi Putra, satu dari enam laskar pengawal Rizieq yang tewas ditembak polisi pada 7 Desember 2020 lalu. Keluarga Suci menggugat kepolisian atas penyitaan dan penangkapan anaknya.
Rudy mengaku akan mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyidikkan hasil investigasi Komnas HAM bila praperadilan kliennya ditolak. Diterima atau ditolak, ujar dia, pihaknya berharap sidang kali ini akan memberi jawaban dari pihak termohon yakni kepolisian terkait penangkapan Suci.
"Cuman saya berharap gugatan praperadilan ini dapat dikabulkan," katanya.
![]() |
Gugatan yang dilayangkan keluarga Suci berkaitan dengan penyitaan barang-barang pribadi Khadavi. Selain itu, keluarga juga menggugat soal proses penangkapan.
Khadavi merupakan satu dari enam anggota Laskar FPI yang tewas ditembak polisi dalam peristiwa Karawang awal Desember 2020. Saat itu, enam anggota Laskar FPI tengah mengawal pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.
Investigasi Komnas HAM menyebut polisi telah melakukan pelanggaran HAM dalam insiden itu, karena menembak empat orang laskar FPI pada kejadian bentrok di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut peristiwa penembakan oleh polisi terhadap laskar FPI sebagai tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.
"Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," ujarnya.