Kemenkes: Crazy Rich Helena Lim yang Divaksin Bukan Nakes

CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2021 11:05 WIB
Salah satu crazy rich Jakarta, Helena Lim, telah divaksin Covid-19 agar bisa ke mana-mana. Sementara vaksinasi saat ini diprioritaskan bagi nakes.
Foto ilustrasi. Sejumlah tenaga kesehatan saat menjalani vaksinasi dosis pertama vaksin Covid-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan merespons soal crazy rich Jakarta Helena Lim yang menjalani vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Helena diketahui sebagai pemilik apotek. Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko.

Merespons temuan itu, Kemenkes menyatakan bahwa pemilik apotek tidak masuk dalam kategori tenaga kesehatan (nakes). Adapun untuk saat ini, pemberian vaksin masih diprioritaskan bagi golongan nakes dan lansia nakes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemilik tidak (nakes) lah. Petugas apotik yang nakes," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, selasa (9/2).

Namun demikian, menurutnya, bila pemilik apotek tersebut merangkap menjadi petugas pelayanan kefarmasian, maka ia dapat digolongkan sebagai nakes. Kategori itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Pemilik kalau melayani ya masuk kategori nakes," imbuhnya.

Adapun saat ditanya perihal surat tanda nakes yang dibawa oleh Helena, Budi mengatakan bahwa seluruh pihak yang divaksinasi mendapatkan surat tersebut dari Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Puskesmas setempat. Ia juga mengaku perihal pengawasan dan jalannya vaksinasi nakes berada pada wewenang Dinkes setempat.

"Alurnya daftar ke dinkes atau puskesmas," ujar Budi.

Bila menilik Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 pasal 11 ayat (1) terdapat 13 kategori nakes, di antaranya: tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain.

Pada Ayat lima (6), dijelaskan lebih lanjut mengenai tenaga kefarmasian yang dimaksud, di antaranya apoteker, dan tenaga teknis kefarmasian. Namun pemilik apotek atau toko farmasi tidak disebutkan dalam beleid tersebut.

Sementara itu, Helena Lim menjadi sorotan publik usai mengunggah video di akun Instagram saat menjalani vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hal ini menjadi polemik karena Helena bisa mendapatkan vaksin padahal bukan tenaga kesehatan. Helena sendiri dikenal sebagai pengusaha dan penyanyi.

[Gambas:Instagram]

Adapun pengalaman mendapatkan vaksin Covid-19 itu ia sebarkan lewat akun Instagram pribadinya @helenalim899.

"Lagi ngantre vaksin," kata Helena dalam video di Instagram sambil memperlihatkan KTP dan kartu tanda antrean.

"Semoga setelah divaksin kita bisa ke mana-mana. Semoga vaksinnya berhasil," ucap dia lagi.

Dalam Instagram story itu, ia juga memperlihatkan lengannya setelah menjalani vaksin. Helena tidak sendiri saat mendapatkan vaksin, tetapi bersama beberapa orang lainnya.

(khr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER