Novel soal Maaher Meninggal: Sakit Kenapa Dipaksakan Ditahan?

CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2021 12:56 WIB
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan menilai peristiwa meninggalnya Maaher di dalam penahanan polisi bukanlah urusan sepele.
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan alasan Polri yang tetap menahan Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Tahuwailibi meski yang bersangkutan sempat mengeluh sakit.

Maheer diketahui meninggal dunia saat sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," cuit Novel melalui akun twitternya @nazaqistsha, Selasa (9/2).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono sebelumnya menuturkan bahwa Maaher memang sempat mengeluhkan sakit. Ia mengklaim bahwa pihaknya sudah membawa Maaher ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna menjalani perawatan.

Saat meninggal pun, lanjut Argo, Maaher sudah berstatus sebagai tahanan jaksa lantaran proses pelimpahan itu sudah dilakukan.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo kepada wartawan melalui keterangan resmi, Senin (8/2) malam.

"Jadi, perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambahnya.

Pengacara Maaher, Djuju Purwantoro, menerangkan bahwa kliennya memiliki sakit di bagian lambung. Ia menuturkan, Maaher sempat beberapa kali mengeluhkan hal tersebut dan meminta agar dibantarkan ke RS Ummi.

Namun, pihak kepolisian tidak membolehkan pembantaran itu dilakukan hingga akhirnya Maaher meninggal dunia. Hingga saat ini, aku Djuju, pihaknya belum mengetahui penyebab kematian Maaher secara utuh dari pihak Rumah Sakit Polri, Kramat Jati

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya.

Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER