Novel soal Febri Mundur dari KPK: Semoga Masih Ada Harapan

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2020 16:46 WIB
Novel Baswedan mengaku kondisi pemberantasan korupsi di bawah payung hukum UU KPK yang baru memang membuat sejumlah pegawai tak nyaman.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan pendapat terkait pengunduran diri Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Menurut Novel, kondisi pemberantasan korupsi di bawah payung hukum UU KPK yang baru memang membuat sejumlah pegawai tak nyaman untuk bekerja, termasuk dia.

Hanya saja, ia mengaku belum mempunyai sikap apakah akan mengikuti jejak Febri dalam waktu dekat atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu tidak terus [bertahan], tapi saya belum menentukan sikap. Semoga ke depan memberantas korupsi masih ada harapan sehingga perjuangan bisa dilanjutkan," kata Novel kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/9).

Novel mengatakan kegelisahan Febri dan sejumlah pegawai lainnya merupakan akibat dari sikap pemerintah Indonesia saat ini dalam penanganan korupsi.

Oleh karena itu, Novel menaruh harapan besar kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat mengabulkan uji formil UU KPK yang diajukan tiga mantan pimpinan KPK dan pihak lainnya.

"Saya kira semua kawan-kawan yang serius memberantas korupsi tidak suka dengan keadaan yang seperti tidak ada harapan pemberantasan korupsi. Semoga situasi itu segera berubah," ujar mantan anggota Polri tersebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru pada kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019). KPK menetapkan tiga tersangka baru pengembangan kasus suap Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolanda Berutu, yakni Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang, pihak swasta Dilon Bancin, dan seorang PNS, Gugung Banurea, dalam kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara tahun 2018. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.Febri Diansyah telah memutuskan untuk mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Seperti Novel, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap pun memastikan masih akan bertahan di lembaga antirasuah meskipun kondisi pemberantasan korupsi kian mengkhawatirkan.

"Masih (bertahan)," ucap Yudi.

Sebagai informasi, Yudi sendiri baru saja dijatuhi sanksi teguran tertulis I oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait informasi perihal pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi Polri.

Atas sanksi tersebut, Yudi mengaku menerimanya. Namun ia menegaskan sikapnya membela penyidik Rossa merupakan tanggung jawab sebagai ketua wadah pegawai.

Sebelumnya, Febri Diansyah telah menyampaikan pamit kepada KPK. Ia sudah menyerahkan surat pengunduran diri dan bertemu dengan pimpinan KPK terkait hal itu pada pekan lalu.

"Ya. Dengan segala kecintaan saya kepada KPK, saya pamit," kata pria yang sebelumnya juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi tersebut melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9).

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER