Kontras Minta Kapolri Evaluasi Polisi Penyiksa di Sel Tahanan

CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2021 16:44 WIB
Kontras mendesak kapolri menginstruksikan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh kepada para anggotanya, agar tidak terjadi penyiksaan.
Ilustrasi. (iStockphoto/AZemdega)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan setiap anggota kepolisian yang diduga melakukan penyiksaan disanksi secara pidana.

Pernyataan itu terkait dugaan penyiksaan terhadap Herman, tahanan di Polresta Balikpapan hingga meninggal dunia.

"Kontras mendesak Kapolri menginstruksikan kepada seluruh Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek untuk melakukan kontrol, pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh kepada para anggotanya, agar tidak terjadi kembali tindakan penyiksaan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam bertugas," Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam keterangan di situs resmi yang dikutip pada Selasa (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta meminta menindak tegas secara pidana bagi setiap anggota Polri yang diduga melakukan penyiksaan, supaya dapat diproses melalui mekanisme peradilan umum," lanjutnya.

Kontras juga meminta Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Herry Rudolf Nahak memerintahkan direktur kriminal umum Polda Kaltim agar melakukan penyidikan terhadap seluruh aparat yang diduga terlibat dalam kasus Herman hingga ke jajaran kasat reskrim dan kapolresta Balikpapan jika diduga membiarkan kejadian tersebut.

Fatia mengatakan tindakan polisi terhadap Herman bukan hanya mencoreng aturan di internal kepolisian, yakni Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Namun juga beberapa aturan dalam perundang-undangan.

Salah satunya termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat.

Menurut catatan Kontras, kasus ini bukan yang pertama terjadi di lingkungan polisi. Selama tiga bulan terakhir setidaknya ada sembilan kasus tewasnya tahanan polisi karena penyiksaan, kekerasan sesama tahanan, masalah kesehatan, sampai bunuh diri.

"Hal ini merupakan dampak dari semangat pemidanaan oleh Polri yang tidak diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas yang jelas," tuturnya.

Menurut dia, kondisi seperti ini sulit dipangkas di internal kepolisian karena kasus jarang diselesaikan dengan mekanisme peradilan umum seperti pidana. Sementara, ia menilai pendekatan ini bisa jadi cara pembenahan yang efektif.

Ia mengatakan perbaikan praktek penyiksaan yang kerap dilakukan oleh aparat membutuhkan perombakan secara sistematik. Perombakan dilakukan mulai dari perumusan delik penyiksaan dan penghukuman yang tidak manusia sebagai tindak pidana, perombakan sistem penegakkan aturan internal, hingga ke perombakan Komisi Kepolisian Nasional.

"Langkah pertama yang dapat dan wajib dilakukan adalah memastikan peristiwa penyiksaan yang terjadi memberikan konsekuensi hukum kepada para pelaku dalam bentuk sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Fatia.

Dugaan penganiayaan terhadap Herman diungkap pihak keluarga dan kuasa hukum yang mendapati jenazah korban dipenuhi luka setelah dikembalikan dari Polresta Balikpapan. Ia ditangkap aparat pada Rabu (2/12) tahun lalu, dan meninggal pada Kamis (3/12).

Herman diringkus di kediamannya karena diduga mencuri handphone. Namun keluarga mengklaim penangkapan dilakukan tiga orang tak dikenal tanpa surat keterangan dan seragam resmi yang menunjukkan mereka aparat.

Markas Besar Kepolisian RI menyatakan turut memantau kasus ini dan memastikan pengusutan internal terhadap dugaan penyiksaan Herman melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

(fey/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER