Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan tim lembaga antirasuah membuka peluang mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Kemungkinan pengusutan itu disampaikan Ghufron merespons belum terungkapnya sosok 'King Maker' selama persidangan.
"Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan, tentu kami sangat terbuka. Tapi, tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," kata Ghufron kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus pengurusan fatwa MA ini, hanya Djoko Tjandra yang belum dijatuhi vonis. Sementara dua terdakwa lain yakni Pinangki dan Andi Irfan Jaya sudah divonis bersalah.
Dari putusan terhadap kedua terdakwa tersebut, hakim menilai 'King Maker' benar adanya. Namun menurut hakim, sosok tersebut tidak berhasil diungkap selama persidangan lantaran keterangan terdakwa yang tidak jujur.
KPK diketahui pernah menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri. Kasus yang ditangani Polri yakni dugaan suap perihal penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra yang menjerat dua jenderal polisi yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Bahkan, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sempat melakukan gelar perkara di Gedung Dwiwarna KPK pada kurun waktu September 2020.
Ghufron enggan menyampaikan perkembangan dari supervisi tersebut. Ia hanya memastikan bahwa KPK akan mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak lain dengan catatan didukung dengan alat bukti.
"Memungkinkan begitu [mengusut kasus] sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," imbuh Ghufron.
![]() |