Polda Metro Jaya menyatakan gugatan praperadilan keluarga laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditolak hakim menunjukkan bahwa penyidik telah sesuai aturan terkait kasus penembakan enam anggota laskar.
"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (9/2).
Gugatan praperadilan itu sebelumnya diajukan oleh keluarga M. Suci Khadavi, satu dari enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi pada 7 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya selalu berdasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," ucap Yusri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga Khadavi.
Dalam putusannya, hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selaku pihak termohon telah memiliki barang bukti untuk menahan dan menyita barang pribadi milik korban atau M. Suci Khadavi.
Selain itu, hakim ketua Siti Hamidah dalam sidang putusan penyitaan menilai Bareskrim tak melanggar penyitaan terhadap barang pribadi milik Khadavi.
Hakim berpendapat Bareskrim telah mendapat izin dari Ketua PN Jakarta Selatan dalam penyitaan sejumlah barang tersebut.
Diketahui, sejumlah barang yang disita antara lain adalah satu set seragam Laskar Khusus FPI; 1 unit handphone merk Oppo F11 dengan simcard nomor: 0812-8763-5543; SIM A atas nama M Suci Khadavi Putra; dan SIM C atas nama M Suci Khadavi Putra.
(dis/psp)