Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma membeli ekstasi seharga Rp500 ribu.
"Tersangka ngakunya Rp500 ribu perbutir atau Rp500 ribu semuanya. Nanti saya cek," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (9/2).
Kepada penyidik, kata Yusri, Ridho mengaku membeli pil ekstasi tersebut bersenang-senang. Ridho mengklaim baru sekali memakai barang tersebut saat di Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Alasan) untuk senang-senang. Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuanya itu," ujar Yusri.
Selepas dari Bali, Ridho kemudian memesan ekstasi lagi. Namun, ekstasi itu belum sempat dikonsumsi lantaran lebih dahulu ditangkap oleh aparat kepolisian.
Polisi masih memburu penjual ekstasi kepada anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu.
Ridho Rhoma bersama dua rekannya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2) di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan ini, ditemukan tiga butir ekstasi dari kantong celana Ridho.
Mereka kemudian menjalani tes urine. Hasilnya, Ridho dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amphetamin. Sedangkan, kedua rekannya dinyatakan negatif dan saat ini berstatus sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Ridho dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 miliar
Ridho sendiri telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat karena tak bisa melawan ketergantungannya terhadap narkoba. Pada tahun 2017 lalu, Ridho pernah terjerat kasus serupa karena kedapatan mengonsumsi sabu.
"Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan dalam berjuang melawan adiksi saya," kata Ridho kepada wartawan, Senin (8/2).