Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga menghapus program normalisasi sungai dari draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Seperti diketahui, program normalisasi sungai merupakan program warisan gubernur-gubernur sebelumnya dalam mengantisipasi banjir Jakarta.
Dalam draf perubahan RPJMD di halaman IX-105, program normalisasi sungai itu dihapus dan diganti melalui program naturalisasi sungai.
"Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi dampak daya rusak air adalah melalui pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi," demikian mengutip draft perubahan RPJMD 2017-2022, sebagaimana dikutip pada Selasa (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Draf perubahan itu juga menyatakan, pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi merupakan strategi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada kawasan highland area dan middle area.
Tujuannya mengembalikan dan mempertahankan ekosistem di sepanjang aliran sungai serta waduk dengan mempertahankan kelokan sungai, penataan lahan basah, dan pembangunan ruang terbuka hijau.
Selain itu, konsep naturalisasi dimaksudkan untuk memfokuskan pada aspek pemulihan ekosistem baik yang berada di dalam badan air permukaan maupun yang ada di sekitarnya.
Sementara itu, dalam RPJMD 2017-2022, dijelaskan bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi banjir adalah dengan pembangunan waduk, normalisasi, dan naturalisasi sungai. Ada 13 sungai yang melintasi Jakarta yang sedang, akan, dan telah dinormalisasi dan dinaturalisasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Rincian sungai yang dinormalisasi dan dinaturalisasi itu yakni Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat, dan Cakung.
Terkait dengan hal itu, Pemprov DKI mengatakan pihaknya tak menghapus program normalisasi. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik Provinsi DKI Jakarta Atika Nur Rahmania menuturkan kegiatan normalisasi masih dilakukan.
"Kegiatan normalisasi sungai masih tetap dijalankan sebagai bagian yang terintegrasi dalam upaya pengendalian banjir di Jakarta dan tidak dihapus dari Perubahan RPJMD 2017-2022," kata Atika dalam surat hak jawabnya yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (11/2).
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengusulkan perubahan RPJMD ke DPRD.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali menjelaskan, perubahan RPJMD ini mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 342 yang menyatakan bahwa Perubahan RPJMD dapat dilaksanakan karena perubahan mendasar, salah satunya karena kondisi bencana nasional seperti pandemi Covid-19.
Dalam prosesnya terkait perubahan RPJMD, tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan perubahan RPJMD 2017-2022. Hanya Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia yang menolak usulan tersebut.
Seperti diketahui, RPJMD merupakan rencana kerja lima tahunan yang menjadi pedoman kerja birokrasi pemerintahan. RPJMD biasanya digunakan untuk menilai realisasi janji kampanye dan evaluasi gubernur, dalam hal ini Anies Baswedan selama memimpin Jakarta di akhir masa jabatan.
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul pada Kamis (11/2) terkait dengan hak jawab dari Pemprov DKI. Keterangan dari Pemprov DKI telah dimasukkan dalam berita di atas.
(dmi/psp)