Baleg DPR Buka Opsi Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2021 19:12 WIB
Baleg DPR membuka peluang mengeluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021. Langkah ini setidaknya bisa ditempuh melalui 3 cara.
Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas. (Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (BalegDPR RI membuka opsi untuk menarik Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Peluang itu terbuka setelah mayoritas fraksi di Senayan dan pemerintah menolak pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat tiga cara untuk merespons sikap mayoritas fraksi dan pemerintah yang menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemilu tersebut. Khususnya, kata dia, terkait normalisasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari 2024 menjadi 2022 dan 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga cara yang bisa ditempuh karena pandangan fraksi sudah kelihatan, dan pemerintah juga sudah menyatakan menolak untuk membahas terkait dengan penyelenggaraan Pilkada di 2022 atau 2023. Oeh karena itu, ada tiga cara yang bisa kita tempuh," kata Supratman kepada wartawan, Selasa (9/2).

Cara pertama, dia menerangkan, Baleg DPR kembali menggelar rapat tingkat pertama untuk mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Menurutnya, cara ini akan memakan waktu yang lama karena sebelumnya Baleg DPR telah mengambil keputusan tingkat pertama terkait Prolegnas Prioritas 2021.

Cara kedua, lanjut Supratman, Rapat Paripurna DPR memberikan catatan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu saat mengesahkan Prolgenas Prioritas 2021. Sementara cara ketiga, pembahasan RUU Pemilu dinyatakan tidak dilanjutkan dalam proses harmonisasi.

"Tapi kelihatannya kemungkinan ada penolakan dari fraksi-fraksi, itu cara yang bisa kita tempuh, jadi kita ambil tetap melakukan harmonisasi, dalam pengambilan keputusannya itu kemungkinan besar untuk tidak dilanjutkan," ucap Supratman.

Untuk diketahui, mayoritas fraksi menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu. Hal itu terjadi, setelah NasDem dan PKB 'balik badan' dari yang semula mendukung menjadi menolak pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan.

Total, terdapat enam fraksi yang menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu yakni PDIP, Gerindra, PAN, PPP, NasDem, serta PPP. Sementara itu, fraksi yang masih ingin pembahasan RUU Pemilu berlanjut adalah PKS serta Demokrat.

Adapun Golkar, menginginkan rancangan beleid tersebut tetap dibahas. Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Azis Syamsuddin menegaskan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada perlu segera direvisi.

Azis yakin, revisi UU Pemilu dan Pilkada mampu meningkatkan kualitas demokrasi. "Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai yaitu Indonesia," kata dia kepada wartawan.

(mts/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER