Syarat Masuk Bali Via Darat: Tes Antigen H-3 Kedatangan

CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2021 08:48 WIB
Satgas Covid tetap mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki urgensi bepergian untuk tetap di rumah saja.
Ilustrasi. Tes deteksi covid. (Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan mengenai pengguna kendaraan pribadi atau umum yang berniat pergi ke Pulau Bali via jalur darat dan laut per Selasa (9/2). Para pengunjung Bali wajib menunjukkan hasil negatif dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam beleid itu, Satgas mengatur dua kategori perjalanan dalam negeri yakni syarat ke Pulau Jawa dan Bali.

Upaya itu dilakukan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali yang dimulai 9-22 Februari mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan. Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (10/2).

Selanjutnya, bagi pengguna moda transportasi udara ke Pulau Bali juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun jika menggunakan hasil rapid test antigen, sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Wiku mengaku aturan itu dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19. Namun demikian, ia juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki urgensi bepergian, untuk tetap di rumah saja.

"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," ujarnya.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi umum darat, Satgas Covid-19 daerah akan melakukan tes acak atau random check rapid test antigen/GeNose test. Sementara itu pelaku perjalanan transportasi laut diwajibkan menunjukkan surat negatif Covid-19 menggunakan swab PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil PCR atau rapid test antigen, atau GeNose test yang diambil kurang dari 3x24 jam sebelum keberangkatan.

(khr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER