Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta manajemen perusahaan atau pemilik usaha untuk memberikan toleransi jam kerja bagi karyawan yang tinggal di RT/RW masuk kategori zona merah penyebaran virus corona (SARS-CoV-2), sehingga bisa pulang ke rumah sebelum pukul 20.00 WIB.
Permintaan itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyusul masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang mulai diterapkan pada Selasa (9/2) hari ini hingga 22 Februari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar upaya PPKM mikro ini dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus positif Covid-19, kami meminta kepada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan atau memberikan kebijakan tertentu bagi pekerja yang wilayahnya memberlakukan batas waktu kegiatan pada malam hari," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2).
Wiku pun meminta pengertian seluruh pihak untuk mematuhi peraturan PPKM mikro tersebut. Sebab, ia melanjutkan, tujuan pembatasan mobilitas warga kali ini untuk mengurangi transmisi penyebaran hingga melandaikan kurva kasus virus corona di Tanah Air.
Dia juga menegaskan, aturan tersebut sudah termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
"Pada prinsipnya pemberlakuan akses keluar-masuk di masa PPKM mikro merupakan upaya pemerintah membatasi mobilitas masyarakat. Sehingga dapat mengurangi potensi penularan yang dapat terjadi," jelas dia.
Selain status zona merah penularan virus corona, pemerintah mengidentifikasi lingkungan RT menjadi tiga zona lainnya demi pengendalian wilayah persebaran Covid-19.
Zonasi pertama adalah zona hijau yang menandakan tidak ada kasus penularan virus Corona di satu wilayah RT. Zonasi kedua yaitu zona kuning dengan kriteria terdapat 1-5 rumah yang terkonfirmasi positif virus corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Kemudian, zonasi oranye yang memiliki kriteria di mana terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Adapun zona merah ditetapkan jika dalam satu RT terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.
![]() |