Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Pelaksanaan PPKM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan jumlah kasus positif virus corona (Covid-19).
Dalam beleid itu tercantum sejumlah ketentuan jenis pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM mikro berlangsung di Jakarta hingga dua pekan ke depan.
Mengutip Kepgub tersebut, ketentuan PPKM mikro di Jakarta tidak berbeda dari ketentuan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Misalnya, mengenai aturan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran, DKI memberlakukan kebijakan work from home (WFH) 50 persen, sementara sisanya bisa bekerja dari kantor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk sektor-sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Kemudian kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh atau dalam jaringan (daring). Untuk kegiatan peribadatan di tempat ibadah, Pemprov DKI mengizinkan operasional dengan membatasi jemaah 50 persen dari kapasitas.
Selain itu Anies juga masih melarang kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Selanjutnya dalam Kepgub tersebut juga mengatur bahwa kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan rental dibatasi kapasitas 50 persen. Sementara untuk ojek online dan pangkalan tetap diizinkan mengangkut penumpang.
Diketahui, Jakarta merupakan satu dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa-Bali yang melaksanakan PPKM 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Dalam pelaksanaannya, PPKM skala mikro difokuskan untuk mengendalikan penularan virus corona di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan hingga RT/RW. Dalam penanganan pandemi di RT/RW pemerintah membagi empat zonasi wilayah.
(dmi/fea)