Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengkhawatirkan risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan dalam konsep pernikahan dini versi Aisha Weddings.
Penyelenggara pernikahan tersebut mempromosikan nikah usia muda 12-21 tahun, nikah siri, hingga poligami.
"Saya melihat bahwa penawaran paket pernikahan yang disampaikan oleh Aisha Weddings membawa resiko pada situasi perempuan mengalami KDRT," kata Fuad, Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia turut berkomentar mengenai nikah siri dan poligami yang bisa merugikan perempuan.
Misalnya, ketika nikah siri dan terjadi sengketa rumah tangga, maka pihak perempuan akan dirugikan karena tidak memiliki bukti sah pernikahan. Pada kasus ini, pihak perempuan biasanya tak bisa menuntut hak sebagai istri untuk mendapatkan nafkah atau hak lainnya.
Selain itu, nikah siri juga akan merugikan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Kelahirannya hanya akan ditulis sebagai anak seorang ibu sehingga kehilangan hubungan dengan ayahnya.
Hal ini akan menyulitkan sang anak ketika akan mengakses hak waris dari ayah, karena tidak memiliki catatan legal hubungan darah.
"Nikah siri adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan karena tidak diakuinya hak-hak perempuan dalam perkawinan," tuturnya.
Terkait poligami, Komnas Perempuan juga memberikan catatan. Menurut Fuad, perempuan yang terlibat dalam perkawinan poligami banyak mengalami kasus KDRT.
"Perempuan yang terlibat dalam perkawinan poligami banyak yang mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan finansial atau penelantaranan," ujar Fuad.
Fuad juga meminta agar Kepolisian dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera menindak terkait kasus Aisha Weddings yang meresahkan dan bertentangan dengan peraturan.
"Saya berharap KPPPA dan kepolisian segera mengusut Aisha Weddings ini, karena sudah melakukan promosi yang cenderung melanggar UU dan merugikan perempuan," ucapnya.
(mel/arh)