Model majalah dewasa bernama Beiby Putri alias IPR ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Beiby ditangkap di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (5/2) sekitar pukul 23.50 WIB.
"Pelaku satu orang atas nama IPR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di Jaktim. Dari informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
"Menemukan ada satu orang di lobi apartemen yang diduga sedang membawa narkoba jenis sabu, tim langsung mengamankan orang tersebut," ucap Yusri.
Setelahnya, dilakukan pengecekan dan penggeledahan di kamar milik Beiby. Hasilnya, ditemukan dua klip sabu dengan berat bruto 1,85 gram dan 0,20 gram. Selain itu, juga ditemukan satu buah bong atau alat isap, dua cangklong, tiga sedotan, dua korek, dan lainnya.
Beiby kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan serta menjalani tes urine.
"Setelah dilakukan tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif," kata Yusri.
Beiby sendiri diketahui pernah menjadi menjadi model majalah FHM pada tahun 2015 sampai 2016, pernah mengikuti acara Girls Next Door, dan menjadi model majalah dewasa online.