
Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjutkan Perkara Hoaks Jumhur

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penyebaran hoaks atau berita bohong terkait Omnibus Law Cipta Kerja, Jumhur Hidayat.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
"Menyatakan nota keberatan kuasa hukum tidak diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama Jumhur Hidayat dilanjutkan," ujar hakim saat membacakan amar putusan sela, PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Hakim mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menguraikan secara rinci unsur-unsur pidana dalam surat dakwaan.
Hakim menilai bahwa penangkapan dan penahanan yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Jumhur merupakan ranah praperadilan.
"Penuntut umum telah mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana dalam surat dakwaan," ucap Hakim.
Sebelumnya dalam nota keberatan, tim kuasa hukum Jumhur menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya itu tidak sah dan dakwaan harus dibatalkan.
Tim kuasa hukum menjelaskan, Jumhur yang merupakan pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu ditangkap pada 13 Oktober 2020 secara tiba-tiba.
Menurut mereka, pihak yang mengaku dari kepolisian mendatangi rumah Jumhur tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan tanda pengenal.
Saat dibawa oleh pihak yang mengaku petugas kepolisian tersebut, Jumhur masih dalam kondisi sakit pascaoperasi.
Penetapan tersangka terhadap Jumhur pun dinilai tidak sesuai dengan prosedur karena tanpa penyelidikan.
Jaksa mendakwa Jumhur telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut Jaksa, cuitan tersebut memicu polemik di masyarakat yang kemudian merembet hingga terjadi unjuk rasa besar pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Cuitan pertama yang menyulut penolakan masyarakat terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut diunggah pada 25 Agustus 2020 sekitar pukul 13.15 WIB di rumah terdakwa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Melalui akun @jumhurhidayat, dia mengunggah kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.
Kemudian, pada 7 Oktober 2020 Jumhur kembali mencuitkan hal senada yang menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa cuitan itu menyebutkan bahwa "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawah ini".
Di statusnya tersebut, Jumhur mencantumkan tautan berita media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.
(ryn/psp)[Gambas:Video CNN]
Mengenal Cellebrite, Software Polisi yang Sedot Data Jumhur
Cara Sedot Data Digital Polisi ke Jumhur Pakai Alat Israel
Luhut Akan Bentuk Gugus Tugas Kawal Pelaksanaan UU Ciptaker
Kemenaker Sebut Upah per Jam Hanya untuk Pekerja Paruh Waktu
Rincian PP Turunan UU Cipta Kerja Pemberi Kemudahan Berusaha

Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini Senin 19 April 2021
Nasional • 4 jam yang lalu
BMKG Sebut Siklon Tropis Surigae Melemah, Jauhi Indonesia
Nasional 2 jam yang lalu
BPBD Cianjur Petakan Wilayah Rawan Gempa Sesar Cimandiri
Nasional 1 jam yang lalu