Polri Pertimbangkan Penangguhan Zaim Saidi Kasus Dinar-Dirham

CNN Indonesia
Jumat, 12 Feb 2021 00:11 WIB
Penyidik polisi belum memiliki kesimpulan apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan Zaim Saidi.
Seorang warga melintas depan ruko pasar muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Polri bakal mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi. Polisi sebelumnya menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka kasus dugaan transaksi tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal mengatakan permohonan penangguhan merupakan hak dari keluarga dan tersangka. Tapi penyidik pun perlu memperhitungkan keputusan yang akan diambil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik memiliki pertimbangan apakah penangguhan penahanan itu diberikan atau tidak," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2).

Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum memiliki kesimpulan terkait dengan permohonan yang diajukan keluarga Zaim melalui kuasa hukumnya beberapa hari lalu.

Sebelumnya, kuasa hukum Zaim, Ali Wardi mengatakan bahwa surat penangguhan itu sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/2) lalu. Dalam hal ini, dia beserta istri Zaim Saidi menjadi penjamin penangguhan itu.

"Hari Kamis sudah kami ajukan permohonan penangguhan penahanan. Hari ini, mau masukan surat pernyataan jaminan, dari saya sendiri pribadi dan istri pak Zaim," kata Ali saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (8/2).

Dalam surat pengajuan penangguhan itu, Ali menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri lantaran tidak dimungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

Dia pun menekankan bahwa Zaim sendiri memiliki tempat tinggal yang jelas, serta dia dikenal sebagai tokoh masyarakat di lingkungannya. Sehingga, hal itu tidak mungkin membuat Zaim melarikan diri

Selain itu, Ali memastikan kliennya tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana yang dijeratkan oleh polisi kepada kliennya. Adapun penangguhan itu dimohonkan lantaran Zaim riwayat penyakit sehingga masih memerlukan pengobatan.

"Klien kami punya riwayat dan masih menderita penyakit syaraf kejepit di tulang belakang akibat pernah cedera di masa lalu, dan masih dalam perawatan terapi sekali seminggu," jelas Ali.

(mjo/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER