Hakim Belum Tangguhkan Penahanan Gus Nur, Pengacara Walk Out

CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2021 16:02 WIB
Tim pengacara Gus Nur walk out dari sidang karena hakim tak juga memberikan penangguhan penahanan yang membuatnya harus ikut sidang dari Bareskrim.
Upaya penangguhan penahanan Gus Nur belum dikabulkan hakim. (Foto: CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lima anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, walk out atau keluar dari sidang karena hakim tak juga mengabulkan penangguhan penahana kliennya.

"Sebelum sidang ini ditutup dan ditunda, mohon izin kami keluar, walkout mudah-mudahan sidang selanjutnya bisa dihadirkan terdakwa, makasih," ujar tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin di hadapan majelis hakim, Selasa (9/2).

Hakim mengaku masih mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap Gus Nur. Namun, ia enggan membeberkan alasan pertimbangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, menanggapi pernyataan hakim, Eggy Sudjana selaku tim kuasa hukum Gus Nur yang lain, menilai penangguhan penahanan adalah hak kliennya. Termasuk kepentingan pihaknya sebagai penasihat hukum.

Eggy kemudian menyinggung kematian Maaher di rumah tahanan Mabes Polri pada Senin (8/2). Ia mengaku khawatir dengan kondisi kliennya usai kematian Ustad Maaher.

"Pertanyaan serius, dalam satu sel di Mabes Polri itu ada klien kami, yang sudah mohon sejak lama. Bagaimana kalau terjadi pada klien kami, tanggung jawab hukum moral hakim di mana," kata Eggy.

Sementara itu, Gus Nur yang hadir secara virtual meminta agar hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya. Gus Nur mengaku telah empat bulan menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2020 lalu.

Ia kemudian membandingkan dengan proses hukum serupa yang pernah ia jalani sebelumnya di Kota Palu dan Surabaya. Kala itu, ia mengaku masih diberi izin untuk ditangguhkan penahanan dan bertemu keluarga.

"Saya pernah sidang di Palu dan di Surabaya kasusnya sama. Pasalnya sama. Pelapornya sama. Persis ini. Dan kami tidak ditahan. Kami pulang," katanya.

Infografis Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITEInfografis Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE. (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

Sidang lanjutan terhadap Gus Nur semula akan memeriksa dua saksi, masing-masing Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siraj. Namun keduanya juga tak hadir di persidangan, sehingga hakim semula akan menunda sidang.

Namun, sebelum sidang ditutup dan diputuskan ditunda, kelima tim kuasa hukum memutuskan untuk walkout lantaran permohonan penangguhan penahanan belum diizinkan hakim.

Hakim sebelumnya telah mendakwa Gus Nur sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, lewat pernyataannya di media sosial terkait Nahdlatul Ulama (NU).

Dia didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni pertama pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(thr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER